Sebanyak 995 senjata api ditemukan di sekolah swasta Jaksel. Polisi selidiki ruangan eks ketua yayasan yang dipecat.
TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian menyelidiki temuan 995 senjata api (senpi), air gun, amunisi hingga narkotika di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Temuan ratusan senjata tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah pihak yayasan membuka ruangan yang sebelumnya ditempati mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD, yang telah dipecat sejak April 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut pada 15 Juli 2026.
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama," kata Joko, Kamis (6/8/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ruangan Dibuka, Ditemukan 995 Senjata Api
Temuan itu bermula saat pihak sekolah membuka ruangan bekas kantor Ketua Yayasan pada 10 Juli 2026 untuk mengambil perlengkapan kebutuhan siswa.
Saat ruangan dibuka, petugas sekolah menemukan 995 senjata api dan air gun yang tersimpan rapi, lengkap dengan sejumlah amunisi dan perlengkapan pendukung lainnya.
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengatakan pihaknya terkejut melihat banyaknya senjata yang tersimpan di ruangan tersebut.
"Namun, tiba-tiba ketika kita membuka kepentingan untuk sekolah ini, kita temukan peralatan yang disebut senjata. Air gun yang bisa membunuh karena larasnya polos, tidak ada alur," ujarnya.
Polisi Buat Laporan Model A
Atas temuan itu, pihak yayasan segera meminta pendampingan kepolisian.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan seluruh barang ditemukan di ruangan yang sebelumnya dikuasai IWD.
"Kami laporkan itu karena ini semua ditemukan di dalam ruangan Ketua Yayasan yang sudah kami pecat," katanya.
Sebelum menerima laporan masyarakat, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat polisi setelah mengetahui langsung adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Terhadap perkara saat ini pada tahap penyelidikan," ujar AKP Joko.
Ada Karabin M4, Amunisi hingga Alat Pembuat Peluru
Selain jumlahnya yang mencapai 995 pucuk, polisi juga menemukan berbagai jenis senjata dan perlengkapannya.
Di antaranya:
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tiga bungkus narkotika yang diduga berisi ganja dan sabu serta satu boks hitam berisi video asusila.
Diduga Ada Ruangan Mirip Bunker
Pihak yayasan juga mengungkap adanya ruangan lain yang diduga menyerupai bunker dan hingga kini belum dapat dibuka karena kuncinya diduga masih dikuasai IWD.
Menurut Hermawanto, ruangan tersebut berada di bagian belakang bangunan dan diduga memiliki akses keluar-masuk tersendiri.
"Ada ruangan yang belum bisa kami buka. Kami berharap ruangan yang berbentuk seperti bunker itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka," ujarnya.
Selain bunker, masih terdapat beberapa ruangan lain yang juga belum berhasil dibuka sehingga isi di dalamnya belum diketahui.
Mantan Ketua Yayasan Dipecat
IWD diketahui telah diberhentikan sebagai Ketua Pengurus Yayasan sejak April 2026.
Menurut pihak yayasan, pemecatan dilakukan karena ditemukan dugaan penyalahgunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah atas nama istrinya.
"Alasan dipecat karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi," kata Hermawanto.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami asal-usul ratusan senjata api tersebut, legalitas kepemilikannya, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Belasan Jemaah Umrah Jambi Pilih Pulang dan Pernyataan Pihak Travel
Baca juga: Fakta BPS: Tingginya Konsumsi Jengkol di Jambi Berdampak Laju Inflasi Daerah
Baca juga: Dua Polisi Polda Jambi Diamankan, Diduga Tipu 12 Korban dengan Janji Lolos Bintara Polri