TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.990 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Colt L300 bersama dua orang pelaku yang berasal dari Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," ujar AKBP Okta Rahmansyah saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Sempat Hilang Semalaman, Warga Padang Pariaman Diduga Hanyut dan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan petugas menemukan sebanyak 105 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 2.990 liter di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam bernomor polisi BA 1417 DO.
Menurutnya, BBM bersubsidi tersebut dimasukkan ke dalam jeriken, kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jeriken, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi," katanya.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKF (35), seorang karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diduga sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan pengangkut BBM, serta AKM (39), seorang petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi, yang berperan sebagai kernet.
Baca juga: Sering Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Padang Usulkan Simulasi Bencana untuk Tahun 2027
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sungai Penuh, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam, 105 jeriken berisi Bio Solar sebanyak 2.990 liter, serta satu lembar terpal warna krem.
AKBP Okta menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.(*)