Untung Rp125 Ribu per Butir, Pengedar Pil Ekstasi di Palembang Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Shinta Dwi Anggraini August 07, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Terdakwa Andi Irfan hanya tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).

Andi Irfan terjerat kasus hukum peredaran narkoba dengan barang bukti 250 butir pil ekstasi. 

Mengaku dijanjikan keuntungan Rp250 ribu per butir, terdakwa sudah menjalani bisnis haramnya selama lebih kurang 6 bulan. 

Namun bisnisnya itu harus berakhir sebab ia tak sadar menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyamar hingga membuat ia ditangkap pada 1 Mei 2026 lalu. 

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa Andi Irfan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman. Menjatuhkan pidana 10 tahun kepada terdakwa," ujar JPU.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 190 hari.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, Khamim Syahrul, melakukan penyamaran dengan memesan 250 butir ekstasi kepada terdakwa pada 29 April 2026.

Terdakwa kemudian menghubungi seorang pria bernama Nik yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memenuhi pesanan tersebut.

Keesokan harinya, Nik memberi tahu bahwa barang tersedia dengan harga Rp175 ribu per butir.

Terdakwa lalu menyepakati transaksi dengan pembeli seharga Rp75 juta dan berjanji bertemu di kawasan TVRI Palembang.

Pada 1 Mei 2026, terdakwa mengambil 250 butir ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar Masjid Inaba, Sukabangun, Palembang.

Barang tersebut terdiri atas 166 butir tablet warna merah muda berlogo Heineken dan 84 butir tablet hijau-kuning berlogo Marvel.

Selanjutnya, terdakwa menuju parkiran Masjid Al Falah di Jalan Volley, Lorok Pakjo, untuk menyerahkan ekstasi kepada pembeli.

Sesaat setelah barang diserahkan kepada anggota polisi yang menyamar, terdakwa langsung ditangkap.

Jaksa mengungkapkan terdakwa dijanjikan keuntungan Rp125 ribu untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa telah menjalankan aktivitas sebagai perantara penjualan ekstasi selama sekitar enam bulan.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.