TRIBUNJAMBI.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menjadi sorotan publik setelah videonya saat melakukan siaran langsung di TikTok pada jam kerja viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, ASN berinisial IYP tersebut terdengar melontarkan candaan mengenai "persenan" saat berinteraksi dengan penonton.
"Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ujar IYP dalam video yang ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.
Peristiwa itu langsung mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasim, menegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperkenankan memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial.
"Penggunaan waktu kerja tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan live di platform media sosial," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi TribunJabar.id.
Baca juga: Pengamat Nilai Sudah Saatnya Kapolri Diganti, Ray Rangkuti Beberkan 10 Alasan Penting
Baca juga: Wajah Febrie Adriansyah Muncul Perdana Pakai Rompi Tahanan, Tersenyum Saat Dibawa Tim 9 Kejagung
Menurut Ade, ASN yang bersangkutan diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah akan terlebih dahulu meminta penjelasan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Pertama, kami harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui seperti apa sebenarnya kejadiannya," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai sanksi baru akan diambil setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta selesai dilakukan.
"Setelah fakta dan peristiwanya jelas, baru kami menentukan tindakan yang akan diambil," tegasnya.
Ade menjelaskan, penggunaan media sosial oleh ASN tetap diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan atau digunakan untuk mendukung pelayanan publik melalui akun resmi instansi.
"Kalau menggunakan akun resmi pemerintah untuk kepentingan tugas tentu tidak menjadi masalah," katanya.
Sebaliknya, apabila aktivitas media sosial dilakukan menggunakan akun pribadi pada jam kerja dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN.
"Namun jika dilakukan di jam kerja melalui akun pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, itu tidak diperbolehkan."
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial serta tetap mengutamakan tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.