Viral Aksi Pria di Bantul Ajak Istri dan Anak Curi HP di Dasbor Motor
Hari Susmayanti August 07, 2026 04:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria mengajak anak dan istrinya menggasak sebuah handphone yang tertinggal di dasboard motor di wilayah Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Aksi pelaku ini viral setelah video detik-detik pelaku yang memboncengkan anak dan istrinya tengah menggasak sebuah handphone diunggah di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku mengambil handphone milik warga yang tengah berbelanja di warung.

Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Adapun pemilik handphone baru mengetahui smartphone miliknya hilang setelah selesai berbelanja.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya tersebut ke Polsek Kasihan.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut dan akhirnya berhasil mengamankannya.

Adapun pelaku diketahui berinisial YA (35), warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, kasus pencurian berlangsung di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB. 

"Saat itu korban, NWH, memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja," katanya, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Pakar Hukum Kesehatan UGM Sebut Perlu Ada Audit Komprehensif soal Penanganan Pasien BPJS

Beberapa menit kemudian korban kembali ke kendaraannya dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melapor ke Polsek Kasihan. 

"Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diketahui menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor," beber Rita.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan petunjuk alamat pelaku dari warga.

Namun saat polisi mendatangi rumahnya sekitar pukul 23.20 WIB, petugas hanya bertemu dengan istrinya.

Polisi kemudian menunjukan rekaman CCTV yang menunjukan aksi pelaku mengambil handphone.

"Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan," bebernya.

Setelah berada di Mapolsek Kasihan, YA (35) mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Rita.

Lebih lanjut, Rita mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Sebab, kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. 

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," tandas Rita.(nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.