TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia meminta kepolisian membebaskan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara tersebut berkaitan dengan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Amnesty, kritik terhadap pejabat publik tetap menjadi bagian dari kebebasan berpendapat selama tidak disertai tindakan kekerasan.
Usman mengatakan pemerintah seharusnya memberikan penjelasan terhadap pernyataan yang dinilai sensitif, bukan memproses warga yang menyampaikan kritik.
“Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu wajar jika banyak warga negara mengkritiknya,” ujar Usman.
Baca juga: Pidato Prabowo Sejumlah Negara Ingin Punya Senjata Nuklir: Sempat Viral, Diputus di Kanal Resmi
Ia menilai penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga harus membedakan antara kritik dan tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Usman juga mengaitkan perkara tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, kegaduhan atau perdebatan di ruang digital tidak otomatis menjadi tindak pidana.
“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” katanya.
Usman juga mempertanyakan dasar laporan dari pihak berinisial FSS yang menjadi awal penanganan perkara. Menurutnya, unggahan yang dipermasalahkan tidak ditujukan kepada pelapor tersebut.
Amnesty kemudian meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap warga yang menurut mereka mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapat di media sosial.
“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” tandasnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Polisi menduga AYP membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut, sedangkan AF diduga memberikan komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Menurut polisi, lokasi perkara berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, jawa Barat.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (7/8/2026).
Baca juga: Istana Soal Kasus Unggahan Konten Nuklir Iran: Tanyakan ke Kepolisian
Polisi menyebut sejumlah komentar dalam unggahan tersebut menjadi perhatian penyidik karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli. Penyidik juga menyita barang bukti digital berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun Threads, serta telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. (Tribunnews.com/Kompas.com)