TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri menyambut positif diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Kediri yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg selama pelaksanaan kegiatan masyarakat, khususnya dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
MUI menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara semangat masyarakat dalam memeriahkan perayaan Agustusan dengan upaya menjaga ketertiban umum, nilai-nilai keagamaan, budaya, serta kenyamanan warga.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, KH Dafid Fuadi, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kediri beserta seluruh elemen masyarakat yang turut menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, momentum HUT RI tidak hanya dimaknai sebagai ajang hiburan semata, tetapi juga sebagai sarana mensyukuri kemerdekaan sekaligus mengenang perjuangan para pendiri bangsa.
Baca juga: Update Pria Blitar Diduga Tipu TKW Tulungagung Rp 622 Juta, Uang Disebut Habis untuk Judi Online
"Kemerdekaan merupakan nikmat Allah SWT sekaligus amanah para pendiri bangsa yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta menghadirkan kehidupan masyarakat yang religius, beradab, berbudaya dan bermartabat," jelasnya.
KH Dafid Fuadi berharap kemeriahan berbagai kegiatan Agustusan tidak hanya diukur dari ramainya hiburan maupun penggunaan sound system berkapasitas besar.
Menurutnya, keberhasilan peringatan Hari Kemerdekaan juga harus tercermin dari kualitas moral, akhlak, serta semangat persatuan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia mengajak masyarakat menjadikan HUT RI sebagai momentum memperkuat nilai kebangsaan, mempererat persaudaraan, dan menghormati jasa para pahlawan.
"Setiap kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI hendaknya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, budaya, dan ketertiban umum," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bertujuan melarang penggunaan sound horeg maupun pelaksanaan karnaval.
Menurut Kaleb, Pemerintah Kabupaten Kediri justru mendorong masyarakat tetap merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan meriah, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
"Pemkab Kediri tidak melarang masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan. Justru kami berharap masyarakat tetap melaksanakan kegiatan, tetapi harus tertib dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal penggunaan sound system untuk kegiatan statis sebesar 120 desibel (dBA).
Sedangkan untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan pawai, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 dBA.
Selain itu, dimensi kendaraan pengangkut sound system juga diatur dengan tinggi maksimal 3,5 meter dan lebar maksimal 3 meter.
Kendaraan yang digunakan wajib memenuhi standar uji kelayakan kendaraan demi menjamin keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Aturan tersebut juga mengatur rute pelaksanaan karnaval. Kegiatan hanya diperbolehkan melintasi jalan desa dan tidak diperkenankan menggunakan jalan protokol.
Selain itu, saat rombongan melintas di depan tempat ibadah yang sedang digunakan beribadah, rumah sakit, maupun lokasi kegiatan pendidikan, sound system wajib dimatikan.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan menghormati aktivitas masyarakat lainnya.
Penyelenggara Wajib Kantongi Rekomendasi dan Izin
Kaleb menjelaskan setiap penyelenggara kegiatan wajib mengajukan rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dalam pengajuan tersebut, panitia harus melampirkan proposal kegiatan serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam surat edaran.
Rekomendasi dari Satpol PP kemudian menjadi dasar untuk mengurus izin keramaian kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, enam penyelenggara karnaval telah memperoleh rekomendasi, sementara satu penyelenggara lainnya masih dalam proses verifikasi.
Sebelum rekomendasi diterbitkan, seluruh panitia diwajibkan mengikuti rapat koordinasi guna memastikan seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi.
Kaleb menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan sound system yang melebihi batas atau penyelenggaraan tanpa izin, maka penindakan akan dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin keramaian.
Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau seluruh panitia dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
(Isya Anshori/Tribunmataraman.com