Plh Sekda Medan Erfin Fahrurrazi: APBD Bersumber dari Rakyat, Informasi Publik Harus Transparan
Ayu Prasandi August 07, 2026 10:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan itu dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).

Sosialisasi menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane sebagai narasumber.

Pesertanya terdiri dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah.

Erfin Fahrurrazi menegaskan seluruh program pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD Kota Medan, berasal dari uang masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik," katanya.

Erfin mengatakan kehadiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi bagi seluruh badan publik dalam menentukan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.

"Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun masyarakat selaku pemohon informasi," ujarnya.

Ia juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kelurahan agar pelayanan informasi publik semakin optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan memperkuat koordinasi serta merespons cepat setiap permintaan informasi dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah diraih lima kali berturut-turut di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

"Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun," katanya.

Arrahmaan menambahkan, Dinas Kominfo saat ini tengah memetakan data dan membentuk tim khusus di setiap unit kerja untuk mengklasifikasikan informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis.

"Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Menurutnya, pemahaman yang belum menyeluruh terhadap aturan tersebut berpotensi memicu meningkatnya sengketa informasi antara badan publik dan insan pers.

Karena itu, ia menilai penguatan fungsi PPID di setiap instansi pemerintah menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Abdul Harris juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diberikan kepada publik serta informasi yang wajib melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum dipublikasikan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.