TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Nama Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang, Eko Daryanto, kembali menjadi perhatian setelah rumahnya di Kota Tegal digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah Eko yang berada di Jalan Arum B VI RT 02, RW X, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Langkah KPK ini dilakukan di tengah pendalaman perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro pada 28 Juli 2026.
Eko diketahui menjadi salah satu pejabat yang turut diamankan ke Gedung KPK dalam rangkaian OTT tersebut.
Kini, rumahnya menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik untuk kepentingan penggeledahan.
Baca juga: Raba Area Sensitif Wanita, Pria 48 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi Terancam 12 Tahun Penjara
Penggeledahan rumah Eko dilakukan secara tertutup. Tim KPK yang datang ke lokasi disebut berjumlah sekitar sembilan orang.
Ketua RT 02, Winarto, mengatakan dirinya sempat didatangi tim KPK untuk dimintai izin terkait pelaksanaan penggeledahan di salah satu rumah di wilayahnya.
Winarto kemudian diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
"Saya hanya diminta menyaksikan.".
"Tidak diperbolehkan mengambil gambar selama proses berlangsung," ujarnya.
Menurut keterangan Winarto, tim KPK menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
Tim tersebut datang menggunakan tiga mobil berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta. Selain itu, terdapat satu mobil patroli dari Polres Tegal Kota yang berada di lokasi.
Sejumlah polisi bersenjata laras panjang juga terlihat berjaga di sekitar rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Tim KPK disebut membawa tiga koper ketika memasuki rumah Eko Daryanto.
Keterlibatan nama Eko dalam rangkaian penanganan perkara ini sebelumnya terlihat ketika dirinya turut diamankan dalam OTT KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Pemalang.
Dengan demikian, penggeledahan rumah Eko belum dapat diartikan sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka. Informasi mengenai status dan peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
OTT terhadap sejumlah pihak di Pemalang pada 28 Juli 2026 menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang kini masih berjalan.
Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya menyatakan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun terdapat proses hukum yang dilakukan KPK.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Tutukno Raharjo, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi dari KPK mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Kita masih menunggu informasi yang lebih pasti tentang peristiwa yang terjadi."
"Yang paling penting, kami sudah meminta kepada semua jajaran agar kegiatan rutin dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap terus berlangsung dengan baik," ujar Tutukno.
Saat itu, Tutukno juga mengaku belum mengetahui secara pasti pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK. Namun, ia mendapat informasi bahwa salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Kita belum tahu persis. Tapi kita memang mendapat informasi ada beberapa yang dipanggil oleh KPK, di antaranya Kepala DPU," katanya.
Pemkab Pemalang juga sebelumnya mengetahui adanya penyegelan di Kantor DPU. Belum ada informasi mengenai penyegelan kantor organisasi perangkat daerah lainnya.
"Yang kita tahu informasinya Kantor DPU saja. Selain itu belum ada informasi," ungkapnya.
Pemkab Pemalang menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sembari menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Kita akan pastikan dari semua jajaran sampai dengan camat agar pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sementara itu, penggeledahan rumah Eko Daryanto di Kota Tegal menjadi perkembangan terbaru dalam pendalaman perkara OTT Bupati Pemalang.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum Eko dalam perkara tersebut. (Pet).