Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Agustus 2026 Naik Rp40.000 per Gram
Vigestha Repit Dwi Yarda August 08, 2026 02:25 PM

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 8 Agustus 2026.

Berdasarkan pembaruan harga hingga pukul 09.15 WIB, emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.690.000 per gram.

Angka tersebut meningkat Rp40.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.650.000 per gram. Informasi harga tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.

Baca juga: Rekor Kelam Timnas Indonesia, 30 Tahun Tanpa Trofi Piala AFF usai Ditahan Imbang Singapura

Pilihan tersebut memungkinkan pembeli menyesuaikan berat emas dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2026, berdasarkan pembaruan pukul 09.15 WIB:

Daftar Harga Emas Antam

0,5 gram: Rp1.395.000, sebelumnya Rp1.375.000

1 gram: Rp2.690.000, sebelumnya Rp2.650.000

2 gram: Rp5.320.000, sebelumnya Rp5.240.000

3 gram: Rp7.955.000, sebelumnya Rp7.835.000

5 gram: Rp13.225.000, sebelumnya Rp13.025.000

10 gram: Rp26.395.000, sebelumnya Rp25.995.000

25 gram: Rp65.862.000, sebelumnya Rp64.862.000

50 gram: Rp131.645.000, sebelumnya Rp129.645.000

100 gram: Rp263.212.000, sebelumnya Rp259.212.000

250 gram: Rp657.765.000, sebelumnya Rp647.765.000

500 gram: Rp1.315.320.000, sebelumnya Rp1.295.320.000

1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.630.600.000, sebelumnya Rp2.590.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu mengetahui adanya ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:

0,45 persen untuk pembeli yang mempunyai NPWP.
0,9 persen untuk pembeli yang tidak mempunyai NPWP.

Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.

Pajak Saat Buyback Emas

Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali kepada PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif yang dikenakan adalah:

1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persenbagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Besaran pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan emas.

Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram pada Sabtu, 8 Agustus 2026, tercatat Rp2.690.000 atau naik Rp40.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga emas pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga dapat berubah mengikuti pembaruan yang dilakukan pada hari perdagangan bersangkutan.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.