Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah dana asing sebesar Rp 17,28 triliun yang berasal dari lender luar neger ke pinjaman daring (pindar) Tanah Air. Hal ini dinilai menunjukkan ketertarikan pada industri pindar nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pendanaan pindar dari lender luar negeri meningkat 34,18% per Juni 2026.
"Pada Juni 2026, pendanaan Pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri Pindar," kata Agusman dalam keterangan usai RDK Bulanan OJK, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, kenaikan aliran dana lender ke pindar di dalam negeri ini menunjukkan kesehatan industri. Menurutnya, para lender melihat industri pindar masih menarik dengan tawaran imbal hasil yang kompetitif.
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri. Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif," urainya.
Pada saat yang sama, Agusman mencatat jumlah penyedia pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen turun pada Juni 2026 jadi 16 penyelenggara. Sebelumnya, ada 18 penyelenggara pindar pada Mei 2026. Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif.
"Berdasarkan hasil pengawasan, Sebagian Penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin antara lain dari penurunan TWP90," katanya.

Agusman menerangkan, OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan. Serta terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan.
"Tingkat TWP90 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara. Penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan," jelas dia.