BREAKING NEWS Diduga Tolak Rujuk, Ibu Muda di Sukodono Lumajang Ditusuk Suami
Titis Jati Permata August 08, 2026 06:04 PM

 

SURYA.co.id, LUMAJANG – Proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Lumajang berujung dugaan kekerasan terhadap seorang ibu muda.

Perempuan berusia 25 tahun itu diduga dianiaya suaminya berinisial SK (27), di jalan Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Lumajang, Jawa Timur.

Ironisnya, aksi kekerasan tersebut disebut terjadi di hadapan putri mereka yang masih berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (5/8/2026), ketika korban sedang mengantar anaknya pulang menuju rumah orang tuanya setelah menjemputnya dari Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor listrik bersama putrinya menuju rumah orang tuanya di Dusun Bubur, RT 30 RW 008, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Diduga Dihadang Saat Pulang

Dalam perjalanan, korban diduga dihadang suaminya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah.

“Dalam perjalanan pulang, pelaku menghadang korban dan anaknya dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna merah,” kata Suprapto, Sabtu (8/8/2026).

Keduanya kemudian terlibat cekcok di pinggir jalan.

Menurut keterangan awal yang diterima polisi, pertengkaran tersebut semakin memanas hingga pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Suprapto menyebut, korban diduga ditusuk pada bagian perut menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika putri mereka berada di lokasi.

“Setelah terjadi cekcok, pelaku diduga menusuk perut korban menggunakan pisau. Setelah itu, korban juga diduga mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan hingga terjatuh dari sepeda motor listrik,” ujarnya.

Melarikan Diri Usai Menusuk Korban

Setelah kejadian, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah selatan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyelidikan, di antaranya surat hasil visum korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

“Barang bukti yang telah diamankan di antaranya satu lembar surat visum korban serta sebilah senjata tajam jenis pisau,” kata Suprapto.

Diduga Dipicu Penolakan Rujuk

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga keduanya.

Suprapto mengatakan, terlapor diduga mengajak korban untuk kembali bersama atau rujuk.

Namun, korban menolak karena proses perceraian mereka masih berlangsung di PA Lumajang.

“Motif sementara karena korban menolak diajak kembali bersama. Informasinya, proses perceraian mereka sudah disidangkan di pengadilan, tetapi belum sampai pembacaan putusan,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kekerasan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.