Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan

Jakarta (ANTARA) - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pengungkapan kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus membuktikan terlebih dahulu adanya tindak pidana asal.

Menurut dia, tanpa adanya tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan.

"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan secara sederhana, TPPU merupakan perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Menurut Yenti, apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana.

Namun demikian, ia menegaskan penyidik tetap harus membuktikan terlebih dahulu bahwa seluruh harta yang disita benar-benar merupakan hasil tindak pidana.

"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU," ujarnya.

Dia menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja secara hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti.

Sebagai orang yang mendalami TPPU, Yenti meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia mengingatkan agar penyidik maupun jaksa penuntut umum benar-benar memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting mengingat perkara juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan dari sisi formal.

"Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," tutur Yenti.

Yenti menjelaskan penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dia mengatakan tindakan penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa lokasi tersebut menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Ia turut menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik.

Ia menilai penyimpanan aset dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif TPPU.

Dalam logika yang normal, kata dia, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, yang lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi.

"Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata dia menambahkan.

Febrie pada Jumat (7/8) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.