Kasus ini masih akan terus kami dalami
Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, menyita 6.624 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu dari satu tempat penyimpanan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Sabtu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distributor minuman keras dalam jumlah besar.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat untuk menyimpan, ataupun bisa dikatakan sebagai distributor, karena barangnya sangat banyak sekitar 6.624 botol miras dari berbagai merek." katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bersama tim kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan ribuan botol miras dari lokasi tersebut.
Aldi mengatakan polisi juga menemukan modus pemalsuan pita cukai dilakukan oleh tersangka berinisial EM yang diduga melepas pita cukai asli dari minuman yang telah memiliki izin, kemudian mencetak pita cukai baru untuk ditempelkan pada produk yang diedarkan.
"Pita cukai aslinya ini dilepas. Kemudian yang bersangkutan mencetak (nge-print) pita cukai baru," ujarnya.
Menurut dia, pita cukai asli yang telah dilepas tersebut kemudian dikumpulkan oleh tersangka untuk dijual secara daring kepada pelaku usaha lainnya.
Sementara itu, pita cukai palsu ditempelkan pada produk minuman yang berada di tempat penyimpanan tersebut sehingga seolah-olah produk memiliki pita cukai resmi.
Polisi masih mendalami jumlah pita cukai yang telah dipalsukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Selain itu, Aldi mengungkapkan sebagian minuman yang ditemukan diduga didatangkan dari provinsi lain dan kemudian dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dijual kepada masyarakat.
"Kasus ini masih akan terus kami dalami," katanya.
Polresta Bandung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal barang, jaringan distribusi, serta jumlah produk yang telah diedarkan menggunakan pita cukai palsu.





