WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan tidak lagi mau bertemu dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sejak akhir 2023.
Boyamin mengungkap alasannya dimana berawal saat berada dalam satu pertemuan dengan Febrie Adriansyah dan seseorang lainnya di suatu tempat.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Boyamin, dirinya sempat diberikan uang dalam bentuk dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp 1,1 Miliar, kala itu.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Boyamin saat berbincang dengan Akbar Faizal dalam podcast di kanal YouTube AkbarFaizalUncensored, yang tayang Jumat (7/8/2026).
Boyamin menegaskan dirinya menolak pemberian tersebut karena khawatir uang itu berkaitan dengan upaya untuk membuatnya tutup mulut atau memengaruhi sikapnya sebagai aktivis antikorupsi.
"Karenanya saya menolaknya. Sejak itu, saya sudah tidak mau ketemu beliau lagi sejak akhir tahun 2023," kata Boyamin.
Ia kemudian menceritakan alasan di balik keputusan tersebut.
Menurut Boyamin, dalam pertemuan itu ada Febrie dan seseorang lain yang hendak memberikan uang kepadanya.
Ia menyebut uang tersebut berada di dalam tas dan jumlahnya sekitar 100.000 dolar Singapura.
"Mas Boyamin enggak mau dikasih uang?," ujar Boyamin menirukan percakapan saat itu.
Ia mengatakan pemberian tersebut ditolaknya karena tidak ingin ada kesan dirinya menerima uang untuk menghentikan atau melemahkan sikap kritisnya.
"Saya mohon maaf, bukan tidak mau uang, tapi kalau kesannya tutup mulut, apalagi saya malah dianggap pemerasan, begitu ya pasti saya tolak," kata Boyamin.
Boyamin mengaku pengalaman tersebut membuatnya memilih menjaga jarak dan tidak lagi bertemu langsung dengan Febrie.
Boyamin Sebut Pernah Serahkan Uang ke KPK
Dalam podcast tersebut, Boyamin juga membandingkan pengalamannya menerima tawaran pemberian dengan sejumlah uang yang pernah diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan pernah menerima uang sekitar 100.000 dolar Singapura dalam konteks lain dan memilih menyerahkannya kepada KPK.
Boyamin menyebut dirinya juga kerap menerima pemberian dalam jumlah kecil dari orang-orang yang bersimpati atas aktivitasnya.
Baca juga: Prof Hermawan Yakin Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Terbunuh, Hilangkan Jejak Kasus TPPU
Namun, menurut dia, pemberian tersebut biasanya disalurkan kembali untuk kepentingan sosial.
Ia mengatakan memiliki kuitansi atau bukti penyaluran uang tersebut.
"Kalau ada teman-teman, mohon maaf, saya sebut juga, yang mereka empati sama saya, amplop Rp1 juta, Rp2 juta, itu pun lebih banyak saya salurkan ke panti asuhan," ujarnya.
Namun, Boyamin membedakan pemberian semacam itu dengan uang dalam jumlah besar yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan.
Boyamin Nilai Kasus Febrie Harus Dibuka Terang
Pengungkapan tersebut muncul ketika Boyamin dan Akbar Faizal membahas perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, atau pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara lain.
Boyamin menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius dan transparan.
Ia bahkan menyebut dirinya sebelumnya mengajukan praperadilan terkait pemindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, langkah tersebut ditempuh agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.
"Saya gugat supaya serius," kata Boyamin.
Menurut dia, keseriusan penanganan perkara kemudian terlihat dari langkah penahanan terhadap Febrie serta penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi.
Boyamin juga menyinggung penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ia mengklaim mengetahui adanya brankas di rumah tersebut, tetapi menurutnya penyidik hanya menemukan dokumen saat penggeledahan.
"Padahal saya tahu persis ada brankas di situ," ujar Boyamin.
Ia menduga brankas tersebut telah kosong sebelum penggeledahan.
Namun, dugaan itu merupakan informasi yang disampaikan Boyamin dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi aparat penegak hukum.
Soroti Temuan Uang dan Emas
Dalam perbincangan tersebut, Boyamin juga menyinggung temuan penyidik dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya.
Ia menyebut adanya uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan yang menurutnya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU.
Boyamin menilai temuan tersebut membuat perkara tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Ia mengatakan dirinya sempat berpikir bahwa temuan penyidik mungkin masih dapat dijelaskan dengan berbagai alasan.
Namun, setelah muncul temuan uang dan emas dalam jumlah besar, ia menilai perkara tersebut harus diusut lebih dalam.
"Kalau kira-kira yang ditemukan hanya yang di situ segitu, mungkin saya juga akan bisa membela Pak Febrie. Tapi kemudian saya nanti ada cerita bahwa saya sudah tidak mau ketemu beliau lagi sejak akhir tahun 2023," kata Boyamin.
Boyamin menekankan bahwa dirinya tidak ingin menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan tuduhan.
Namun, menurutnya, apabila aparat menemukan bukti yang cukup, seluruh fakta harus dibuka melalui proses hukum.
Klaim Ada Pihak yang Ingin Melindungi Febrie
Boyamin juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang masih berupaya melindungi Febrie.
Ia menyebut sebagian pihak berada di internal institusi, meski menurutnya bukan bagian dari tim yang kini menangani perkara tersebut.
"Ada beberapa yang punya, tapi juga ada yang pengin melindungi juga," ujar Boyamin.
Namun, Boyamin tidak membeberkan secara terbuka siapa pihak yang dimaksud.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan Febrie mengetahui informasi atau memiliki "kartu truf" yang dapat menyeret pihak lain apabila perkara berkembang menjadi saling membuka dugaan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan dan informasi yang diklaim Boyamin.
Kebenaran mengenai adanya pihak yang berupaya melindungi atau informasi lain yang disebutnya tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Minta Tim 9 Tidak Hanya Fokus pada Febrie
Boyamin kemudian mendorong tim yang menangani perkara tersebut yakni Tim 9, tidak berhenti pada satu tersangka.
Menurut dia, apabila terdapat bukti mengenai perkara-perkara lain yang berkaitan, semuanya harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum.
Ia bahkan menyarankan agar penanganan perkara-perkara besar yang sebelumnya ditangani institusi penegak hukum dituntaskan secara profesional.
"Jangan hanya pada kasus Pak ini. Untuk menuntut supaya tugas membersihkan Kejaksaan Agung dan membersihkan negara ini dari pemberantasan korupsi dan image buruk," ujar Boyamin.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nama baik satu institusi.
Jika dugaan korupsi di tubuh aparat penegak hukum terbukti, dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Yang rugi bukan hanya Kejaksaan, untuk kita semua, negara," katanya.
Boyamin Dorong Pengusutan Tuntas
Di akhir perbincangan, Boyamin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Perannya, kata dia, sebatas mengumpulkan informasi, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendorong aparat melakukan pemeriksaan.
Ia bahkan mengusulkan adanya mekanisme khusus di tingkat negara untuk mengurai persoalan yang dianggapnya sudah terlalu kompleks.
Bagi Boyamin, perkara Febrie tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka atau penggeledahan.
Jika memang terdapat bukti tindak pidana pencucian uang, korupsi, pemerasan, suap, atau gratifikasi, seluruhnya harus dibawa ke proses hukum secara terbuka.
Sebaliknya, jika tudingan atau informasi tertentu tidak terbukti, aparat juga harus menjelaskannya kepada publik.
Prinsipnya sederhana: bukti harus diuji, dugaan harus dibuktikan, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pernyataan Boyamin mengenai dugaan pemberian uang kepada dirinya, keberadaan brankas, perpindahan aset, serta dugaan keterlibatan pihak lain merupakan keterangan yang disampaikannya dalam podcast dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.