Syarat Lengkap dan Alur Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Mempawah
Try Juliansyah August 09, 2026 12:42 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan autentik pertama yang menjadi bukti sah atas status hukum dan kewarganegaraan seorang anak. 

Keberadaan dokumen ini sangat vital untuk menjamin hak-hak dasar anak, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan paspor dan asuransi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen memberikan kepastian dan kemudahan bagi para orang tua dalam mengurus pencatatan kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah NKRI.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran WNI, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan utama sebagai berikut:

Surat Keterangan Kelahiran (Fotokopi):

Berasal dari rumah sakit bersalin, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan.

Bagi kelahiran di moda transportasi, dapat melampirkan surat dari nakhoda kapal/kapten pesawat. Sementara jika lahir di rumah atau tempat lain (kebun, sawah, angkutan umum), dapat melampirkan surat dari kepala desa/lurah.

Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (Fotokopi): Atau bukti perkawinan sah lainnya dari orang tua.

Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi): KK tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pembuatan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Mempawah

Opsi Solusi SPTJM (Jika Syarat Utama Tidak Terpenuhi)

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03): Jika tidak dapat melampirkan surat keterangan lahir (poin a), pemohon dapat mengisi SPTJM ini dengan menyertakan 2 (dua) orang saksi.

SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04): Jika tidak dapat melampirkan buku nikah/akta perkawinan (poin b), pemohon dapat mengisi SPTJM ini dengan menyertakan 2 (dua) orang saksi.

Tanpa Dipungut Biaya dan Selesai dalam 2 Hari Kerja

Disdukcapil Kabupaten Mempawah menegaskan kembali bahwa seluruh proses pengurusan dan penerbitan Akta Kelahiran 100 persen Gratis (tidak dipungut biaya apa pun).

Mengenai jangka waktu pelayanan, dinas menargetkan pemrosesan hingga penerbitan Akta Kelahiran selesai dalam waktu 2 (dua) hari kerja.

Target ini berlaku apabila seluruh berkas yang diserahkan telah lengkap dan benar, serta tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data (jarkomdat).

Alur Pelayanan Tatap Muka

Masyarakat yang ingin mengajukan pencatatan kelahiran secara langsung dapat mendatangi kantor Disdukcapil Mempawah dengan alur sederhana sebagai berikut:

Pengambilan Nomor Antrean: Pemohon datang ke kantor Disdukcapil Mempawah dan mengambil nomor antrean pada petugas satpam.

Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan nomor antrean beserta dokumen persyaratan lengkap di bagian Front Office.

Pemrosesan Dokumen: Petugas memverifikasi berkas dan memproses penerbitan Akta Kelahiran ke dalam database kependudukan.

Pengambilan Dokumen: Pemohon datang kembali ke kantor Disdukcapil Mempawah sesuai jadwal yang ditentukan untuk mengambil Akta Kelahiran yang telah selesai diproses.

Kanal Penanganan Pengaduan dan Konsultasi

Guna menjaga transparansi dan responsivitas, Disdukcapil Kabupaten Mempawah menyediakan sarana pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat:

1. Pengaduan Langsung (Tatap Muka)

Pemohon dapat langsung berkonsultasi di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi dengan mengambil nomor antrean pengaduan di satpam. Proses penanganan pengaduan bersifat responsif dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.

2. Pengaduan Melalui Media Digital

Website: dukcapil.mempawahkab.go.id/informasipublik (terhubung langsung dengan SP4N LAPOR!)

WhatsApp: 0811-5211-00

Instagram: @disdukcapil_kab.mempawah

Email: pengaduandisdukcapilmempawah@gmail.com

Kotak Saran/Pengaduan yang tersedia langsung di area kantor pelayanan.

Melalui standar pelayanan yang terbuka dan pasti ini, Disdukcapil Kabupaten Mempawah mengimbau seluruh orang tua untuk segera mencatatkan kelahiran sang buah hati demi terpenuhinya hak-hak sipil dan kependudukan anak sejak dini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.