Ini Syarat dan Alur Pembuatan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Mempawah
Try Juliansyah August 09, 2026 12:42 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. 

Sama halnya dengan KTP-el bagi orang dewasa, KIA berfungsi untuk perlindungan, pemenuhan hak anak, hingga mempermudah akses pada berbagai layanan publik seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong para orang tua untuk melengkapi dokumen kependudukan buah hatinya melalui pelayanan penerbitan KIA baru yang mudah, transparan, dan responsif.

Persyaratan Pengajuan KIA Baru untuk Anak WNI

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, persyaratan pembuatan KIA dikategorikan sesuai dengan rentang usia anak:

Anak Usia 0 sampai 5 Tahun Kurang 1 Hari:

Fotokopi kutipan Akta Kelahiran (serta menunjukkan kutipan Akta Kelahiran asli).

KK asli orang tua/wali.

KTP-el asli kedua orang tua/wali.

Anak Usia 5 sampai 17 Tahun Kurang 1 Hari:

Mengumpulkan seluruh persyaratan dokumen di atas (Akta Kelahiran, KK asli, KTP-el orang tua).

Pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca juga: Tertib Adminduk WNA: Ini Syarat dan Alur Penerbitan KTP-el Bagi Orang Asing di Disdukcapil Mempawah

Persyaratan Khusus: Kondisi Hilang, Rusak, atau Pindah Datang

Bagi pemohon yang mengajukan penggantian atau penerbitan ulang KIA karena kondisi khusus, berikut berkas tambahan yang wajib dilampirkan:

KIA Hilang: Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

KIA Rusak: Fisik Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak.

Datang dari Luar Negeri: Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tua (SKDLN akan dicatatkan dalam database).

Pindah Datang Wilayah NKRI: Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.

Tanpa Biaya (Gratis) dan Selesai dalam 2 Hari Kerja

Disdukcapil Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan KIA 100 persen Gratis (bebas dari pemungutan biaya apa pun).

Pihak dinas menargetkan penerbitan fisik kartu KIA selesai dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.

Target waktu ini berlaku dengan catatan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas, serta tidak terdapat gangguan teknis pada jaringan komunikasi data (jarkomdat).

Prosedur Pelayanan Tatap Muka

Masyarakat dapat mengurus pembuatan KIA secara langsung di kantor Disdukcapil Mempawah dengan alur sederhana berikut:

Pengambilan Nomor Antrean: Pemohon datang ke kantor Disdukcapil Mempawah dan mengambil nomor antrean pada petugas satpam.

Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan nomor antrean beserta seluruh berkas persyaratan di bagian Front Office.

Pemrosesan Dokumen: Petugas mengunggah data, memverifikasi berkas, dan memproses pencetakan fisik kartu KIA.

Pengambilan Dokumen: Pemohon datang kembali ke kantor Disdukcapil Mempawah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mengambil kartu KIA.

Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Disdukcapil Kabupaten Mempawah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan serta menyediakan ruang konsultasi bagi orang tua yang mendapati kendala:

1. Pengaduan Langsung (Tatap Muka)

Pemohon dapat langsung menuju Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi dengan mengambil nomor antrean pengaduan di satpam. Penyelesaian pengaduan diproses secara responsif maksimal 2 (dua) hari kerja sejak laporan diterima.

2. Pengaduan Melalui Media Digital

Website: dukcapil.mempawahkab.go.id/informasipublik (Terhubung dengan SP4N LAPOR!)

WhatsApp: 0811-5211-00

Instagram: @disdukcapil_kab.mempawah

Email: pengaduandisdukcapilmempawah@gmail.com

Kotak Saran/Pengaduan yang tersedia di area pelayanan.

Dengan hadirnya standar pelayanan ini, Disdukcapil Mempawah mengimbau seluruh orang tua untuk tidak menunda pengurusan Kartu Identitas Anak demi terpenuhinya hak-hak kependudukan sang buah hati. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.