TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Terhitung 1 September 2026 mendatang, hubungan Kerjasama Pengelolaan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) oleh Dr H Rahmat Shah dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi akan berakhir. Artinya, PT Unitwin Indonesia milik Rahmat Shah telah 3 dekade mengelola taman hewan sejak tahun 1996.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh AP menyampaikan bahwa saat ini Pemko dan THPS terus menjajaki potensi keberlanjutan kerjasama setelah 1 September 2026 mendatang.
“Memang saat ini Pak Sekda dan Tim sedang menjajaki kelanjutan kerjasama dengan Taman Hewan. Sudah beberapa kali pertemuan. Tentu pemerintah akan melihat potensi keberlanjutan taman hewan dengan segala nilai ekonomi yang tumbuh,” kata Sholeh.
Sholeh menyebut bahwa Pemko Pematangsiantar tentu me-review pengelolaan selama ini mulai dari segi kesejahteraan hewan, nilai usaha, hingga nilai atas hewan yang sudah mati dan diawetkan. Semua ini harus terkalkulasi oleh pemerintah daerah.
“Semuanya dihitung itu. Apalagi dari sisi perizinan dan penanaman modal kan kita harus hitung semuanya,” kata Sholeh.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumbangaol SSTP menyampaikan bahwa proses penjajakan masih berlangsung dengan opsi perpanjangan kontrak 30 tahun ke depan.
Namun Alwi belum menyebut nilai penjajakan yang terjadi antara kedua belah pihak.
“Untuk nilai belum ya. Masih penjajakan dan teknis ada di Kabid. Opsi kontraknya 30 tahun lagi,” kata Alwi.
THPS atau Siantar Zoo merupakan salah satu taman hewan terbaik di Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Berdiri seluas 4,5 hektare di pusat kota, THPS menawarkan koleksi hewan endemik yang sangat beragam mulai dari benua Afrika, Amerika, Asia hingga Australia.
Berdiri sejak 1936, THPS mengoleksi lebih dari 800 satwa dan menjadi destinasi rekreasi edukasi favorit keluarga.
Adapun tiket pada Senin-Kamis sebesar Rp35.000 per orang dan Akhir Pekan dan Libur Nasional sebesar Rp45.000 per orang.
(alj/tribun-medan.com)