Polisi Sasar Kebut-kebutan dan Knalpot Brong di Singkawang, 22 Kendaraan Diamankan
Syahroni August 09, 2026 02:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Polres Singkawang melakukan penertiban kendaraan bermotor dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB, menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: 2 Pria D dan RB Ditangkap Depan Kuburan Katolik Sejongko Darit Terlibat Transaksi Peredaran Narkoba

Penertiban dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo, S.TK., S.I.K., bersama 17 personel gabungan serta piket fungsi Polres Singkawang.

Petugas menyisir dan melakukan pemantauan terhadap pengendara, terutama pada jam malam hingga dini hari yang dinilai rawan digunakan untuk aksi kebut-kebutan maupun balap liar.

Sasar Knalpot Brong hingga Kebut-kebutan

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.

Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melawan petugas, mengganggu ketertiban umum, hingga pengendara yang tidak kooperatif.

Petugas juga mengantisipasi pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan serta potensi aksi balap liar.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Penembakan Pengusaha Cung Su Liat di Singkawang! Didalangi Adik Kandung

Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan bermotor berhasil diamankan dan ditertibkan karena ditemukan melakukan pelanggaran.

Terhadap pengendara maupun kendaraan yang ditindak, petugas melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas.

Bukan Sekadar Penindakan

Polres Singkawang menegaskan kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepolisian sekaligus upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penggunaan knalpot brong, kebut-kebutan hingga aksi balap liar dinilai tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat pada malam hari.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Singkawang terpantau aman, tertib dan kondusif.

Polres Singkawang mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan sesuai ketentuan.

Pengendara juga diminta tidak melakukan aksi kebut-kebutan maupun balap liar.

Keselamatan, kata kepolisian, harus menjadi prioritas utama agar suasana malam di Kota Singkawang tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.