Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Nekat Lari Saat Dicegat Polisi, Dua Plastik Sabu Diamankan
Refly Permana August 09, 2026 04:27 PM

 

SRIPOKU.COM,  LUBUKLINGGAU - Seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi ketika transaksi narkoba.

Pelaku diketahui bernama Randi Okta (30), warga Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Linggau Barat II.

Okta ditangkap di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,79 gram.

Baca juga: Ada Petani Jagoan di OKU Timur, Penguasa Narkoba Sabu dan Ekstasi Antar Desa, Masuk Jebakan Polisi

Lalu, satu ponsel Realme, satu unit timbangan digital warna hitam, satu Kotak rokok, dan uang tunai Rp250 ribu.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menyampaikan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Jawa Kanan SS.

Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada 6 Agustus 2026 tengah malam langsung bergerak menuju lokasi yang dimana sering terjadi transaksi narkotika tersebut.

"Setibanya di lokasi ditemukan satu laki-laki berlari dari sebuah rumah dan pada saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Randi," ujar Romi pada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut tidak ditemukan barang bukti, setelah itu tim melakukan pengembangan membawa Randi ke dalam sebuah rumah dimana Randi keluar dari rumah tersebut.

"Ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram," ungkapnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sumsel Nyaris Terjun ke Sungai Saat Ditangkap Polisi, Simpan BB di Deodoran

Setelah ditanyakan atas kepemilikan narkoba tersebut Randi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat perbuatannya dijerat pasal primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.