Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah 15 lokasi di empat wilayah selama 5-8 Agustus 2026 terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Budi mengatakan KPK juga menyita barang bukti berupa telepon seluler atau HP hingga dokumen elektronik dari penggeledahan di 15 lokasi terkait kasus tersebut, yakni sepuluh rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang.
Menurut dia, rumah-rumah tersebut milik pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti dari penggeledahan di 15 lokasi dan rekaman CCTV di salah satu hotel di Magelang akan dianalisis oleh penyidik KPK.
“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.
Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.





