Kasus Siswi Korban Pramuka di Lampung Kembali Dibuka, Orang Tua Kecewa Janji Belum Terwujud
soni yuntavia August 09, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Kasus yang menimpa Aisyah Aqila Fazila Yusyah atau Zhee (12), siswi SD yang jadi korban kegiatan Pramuka di Lampung kembali mencuat.

Baca juga: Ibu Zhee Pertanyakan Kejelasan Kasus, Siswi SD di Pringsewu Meninggal Usai Kegiatan Pramuka

Setelah sempat memilih berdamai dan memaafkan pihak-pihak yang dilaporkan, sang ibu, Nia, kini memutuskan membuka kembali persoalan tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Nia mengaku kecewa karena janji pemindahan atau mutasi terhadap guru-guru yang dilaporkannya belum juga terealisasi.

Tak ingin persoalan tersebut kembali berlarut-larut, Nia kini menunjuk advokat Nurul Hidayah sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya.

“Kami membuka lagi kasus ini dan menunjuk kuasa hukum karena janji dari pihak terkait, yaitu Polres dan Dinas Pendidikan, belum terealisasi sampai sekarang,” kata Nia, Minggu (9/8/2026).

Nia mengungkapkan, sebelum kesepakatan perdamaian dibuat, dirinya mendapat penjelasan bahwa guru-guru yang dilaporkan dapat dipindahkan atau dimutasi sebagai bentuk tindak lanjut atas persoalan yang terjadi.

Dalam kondisi masih terpukul setelah kehilangan putrinya, Nia mengaku saat itu memilih menerima jalan tersebut. Ia bahkan tidak menuntut hukuman pidana maupun ganti rugi secara materi.

Yang ia minta hanya satu: pemindahan tugas para guru yang dilaporkan.

“Waktu itu saya benar-benar goncang. Kalau memang bisa dipindahkan ke tempat yang memang sesuai dengan sanksi yang ada dari kelalaian dan kebohongan mereka, ya tolong segera dipindahkan,” ujarnya.
Nia menegaskan dirinya tidak meminta para guru tersebut dipenjara ataupun memberikan ganti rugi.

“Penjara tidak, secara materi pun tidak. Hanya pemindahan itu,” katanya.

Karena itu, Nia memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia menyebut para pihak ketika itu telah saling memaafkan dan dirinya tidak melanjutkan perkara.

Namun, seiring waktu berjalan, Nia mulai mempertanyakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

Ia mengaku telah menanyakan perkembangan rencana pemindahan guru kepada pihak kepolisian maupun Dinas Pendidikan.

Namun, menurut Nia, hingga kini belum mendapatkan kepastian.

“Saya tanya ke pihak Polres, sudah diteruskan atau belum ke Dinas Pendidikan mengenai pemutasian guru-guru terlapor ini, terutama kepala sekolah. Jawabannya masih saling lempar,” ujar Nia.

Nia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan sebelumnya, dirinya sempat mendapat arahan dari pihak Polres agar tidak menggunakan penasihat hukum.

Menurut Nia, saat itu dirinya diberi pemahaman bahwa posisi korban lebih kuat sehingga tidak perlu didampingi kuasa hukum.

“Saya diminta jangan pakai PH (penasihat hukum) Polres yang akan menangani karena korban lebih kuat. Justru yang mestinya pakai PH itu pihak sekolah,” ujarnya.

Nia mengatakan dirinya mengikuti arahan tersebut karena memilih mempercayai proses yang sedang berjalan.

Ia kemudian tetap memilih jalan damai dengan harapan janji pemindahan tugas guru-guru yang dilaporkan benar-benar dijalankan.

Namun, setelah proses berjalan sekitar delapan bulan, janji tersebut disebut belum juga terealisasi.

Persoalan kembali menjadi sorotan setelah pada Jumat (7/8/2026), Nia mengaku baru menerima salinan surat perdamaian setelah meminta kepada pihak terkait.

Setelah mendapatkan dokumen tersebut dan mempelajarinya bersama kuasa hukum, Nia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji terkait proses penanganan perkara sebelumnya.

“Setelah dipelajari, masih ada celah untuk kita membuka lagi kasus ini,” katanya.
Nia menegaskan keputusan kembali menangani perkara tersebut bukanlah langkah yang sejak awal ingin dilakukannya.

Ia mengaku sebelumnya memilih memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena mempertimbangkan berbagai pihak.

Namun, ketika janji yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengambil keputusan damai itu tak kunjung terwujud, Nia akhirnya memilih mengambil langkah hukum kembali.

“Awalnya saya tidak mau melanjutkan perkara ini. Saya memilih memaafkan karena ada janji pemindahan para guru. Tetapi sampai sekarang janji itu belum terealisasi,” ujarnya.

Kini, Nia berharap pendampingan kuasa hukum dapat memberikan kejelasan mengenai proses yang sebelumnya telah berjalan, termasuk tindak lanjut terhadap guru-guru yang dilaporkan.

Bagi Nia, langkah tersebut bukan sekadar membuka kembali persoalan lama. Ia ingin mendapatkan kepastian atas janji yang pernah menjadi dasar dirinya memilih berdamai.

Delapan bulan berlalu, janji mutasi belum terealisasi. Kini kasus Aisyah Aqila kembali dipertanyakan.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.