Modal LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg, Sindikat Praktik Ilegal Digulung Polresta Karawang
Muhamad Syarif Abdussalam August 09, 2026 05:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi

KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID – Polresta Karawang membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR dan HES.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda.

"Peran-peran para tersangka ini berbeda-beda," kata Mario, Minggu (9/8/2026).

Wildan menjelaskan peran masing-masing tersangka. F diduga bertugas memindahkan gas menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. FR berperan mencatat keuangan dan pembayaran, sedangkan HES mencari LPG subsidi, menyiapkan bahan, sekaligus menjual hasil pemindahan.

"Modusnya, sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung LPG 12 kilogram. Setelah itu, tabung ditimbang menggunakan timbangan digital," kata dia.

Dari lokasi, polisi mengamankan 196 tabung LPG 3 kilogram dan 49 tabung LPG 12 kilogram, lima pipa besi, lima selang regulator, timbangan digital, buku catatan, satu Suzuki APV Pick Up dan tiga unit handphone.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. LPG 3 kilogram dibeli sekitar Rp19.000 per tabung, kemudian LPG hasil pemindahan dijual sekitar Rp150.000 per tabung berdasarkan pesanan tiga hingga empat kali dalam sepekan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.