Tribunlampung.co.id, Ambon - Aksi penggerebekan yang melibatkan sesama anggota kepolisian kembali menggegerkan publik Kota Ambon setelah dugaan perselingkuhan rumah tangga berujung tindakan mendadak di satu kamar indekos kawasan Tanah Tinggi.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Gadis Muda yang Digerebek di Kamar Kalapas Waingapu
Peristiwa yang berawal dari laporan sang suami yang juga seorang personel polisi aktif ini langsung menyita perhatian warga sekitar hingga memicu kerumunan massa pada dini hari.
Didorong rasa curiga yang mendalam atas perilaku sang istri, sang suami memboyong jajaran piket Propam untuk memastikan kabar burung yang didapatnya dari masyarakat.
Kejadian drama penggerebekan ini menjadi catatan kelam berulang yang kembali menyeret nama oknum Polwan berinisial Brigpol IT di wilayah hukum Polda Maluku.
Meski sempat diwarnai ketegangan dan pengepungan lokasi hingga subuh, hasil pemeriksaan akhir petugas kepolisian di dalam kamar justru mengungkap kenyataan yang berbeda dari dugaan awal pelapor.
Penggerebekan yang dipimpin sang suami, Brigpol RL, berlangsung di lantai empat satu indekos di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Tindakan ini merupakan kali kedua bagi RL menggerebek istrinya sendiri, setelah sebelumnya pernah memergoki Brigpol IT berduaan dengan pria lain di kawasan Kudamati pada Mei 2026.
"Laporan awal mengenai keberadaan IT bersama seorang laki-laki di kamar indekos diterima oleh piket Bidpropam pada Sabtu sekitar pukul 00.29 WIT," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Minggu (9/8/2026), dilansir kompas.com.
Menerima laporan dari RL, personel Bidpropam Polda Maluku bergerak ke lokasi bersama pengurus RT dan pemilik kos untuk mengamankan situasi.
Di tempat kejadian, petugas menemukan motor serta sandal milik Brigpol IT tepat di depan kamar nomor 402, sementara puluhan warga sekitar mulai berdatangan.
Petugas siaga 110 bahkan diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIT untuk membubarkan massa demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah menunggu beberapa jam dalam pemantauan ketat, pintu kamar kos nomor 402 tersebut akhirnya terbuka dari dalam sekitar pukul 04.53 WIT.
Namun, hasil penggeledahan petugas Propam menunjukkan bahwa Brigpol IT berada seorang diri di dalam kamar tanpa adanya pria lain seperti yang dituduhkan.
"Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal," tegas Kombes Pol Rositah.
Rositah menambahkan bahwa terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh IT yang sebelumnya dilaporkan oleh RL telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.
Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain yang terjadi pada 9 Mei 2026.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara.
“Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor,” katanya.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan kode etik profesi Polri.
Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor dalam hal ini Brigpol RL telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.
Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan.
“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."
"Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelasnya.