Rekam Jejak Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Bikin Sayembara Rp100 Juta Ijazah SMA Gibran
Moch Krisna August 09, 2026 09:01 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM --
Pakar hukum tata negara sekaligus aktivis, Denny Indrayana, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, ia menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Langkah kontroversial ini merupakan kelanjutan dari desakannya yang meminta Gibran mundur dari jabatannya, hingga memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya brankas dengan emas dan dolar,” kata Denny melansir dari Tribunnews.com, Minggu (8/6/2026).

Saat dihubungi oleh Tribunnews, Denny menegaskan permintaannya agar Gibran bersikap terbuka terkait latar belakang pendidikannya.

“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” ujar Denny kepada Tribunnews.

Denny menegaskan, apabila Gibran terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat yang asli, ia tidak akan mempermasalahkan hal tersebut lebih lanjut. Namun, jika sebaliknya, ia menilai Gibran secara etika dan hukum tidak layak menjabat.

“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” tegasnya.

Isu ini mencuat lantaran adanya klaim dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kesetaraan pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch Sydney, Australia, dengan jenjang SMA di Indonesia.

Secara hukum, persyaratan pendidikan bagi pimpinan negara telah diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menyatakan bahwa calon Presiden maupun calon Wakil Presiden wajib "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."

Lantas, siapakah sosok Denny Indrayana?

Lahir di Kota Baru, Kalimantan Selatan, pada 11 September 1972, Denny Indrayana dikenal luas sebagai seorang akademisi, pakar hukum tata negara, sekaligus aktivis yang vokal dan kritis terhadap isu-isu korupsi.

Sepanjang kariernya, ia aktif menulis berbagai buku bertema pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Selain itu, Denny juga tercatat sebagai salah satu tokoh pendiri lembaga Indonesian Court Monitoring serta Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dikutip dari Tribunnews Wiki, Denny Indrayana mulai memasuki dunia pemerintahan pada tahun 2008. 

Kali itu ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Staf Khusus Presiden bidang hukum. 

Kemudian ditunjuk juga sebagai stafsus di bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN pada 2008 hingga 2011.

Lalu pada tahun 2009 sampai 2011, Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk langsung oleh SBY.

Pada 19 Oktober 2011, Denny Indrayana diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Denny Indrayana dinilai sangat vokal dengan para pejabat dalam hal korupsi sehingga membuatnya dimusuhi banyak pihak.

Banyak juga yang memprediksi selepas lengsernya Presiden SBY, Denny Indrayana akan dikriminalisasi.

Tersangka Korupsi

Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Maret 2015 Denny ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Ia jadi tersangka pada kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Pihak kepolisian mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih. 

Namun, banyak pihak yang mempertanyakan penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka. Banyak hal-hal dalam proses penyidikan yang dianggap janggal. Denny sendiri membantah dirinya terlibat kasus korupsi payment gateway.

Pernah Dukung Jokowi & Jadi Kuasa Hukum tim BPN Prabowo-Sandi

Denny Indrayana pernah mendukung Jokowi pada Pemilu 2014 silam. 

Namun, seiring berjalannya waktu, Denny menilai kebijakan politik hukum Jokowi banyak yang melanggar konstitusi.

Kemudian setelah Pemilu 2019, namanya muncul dalam daftar nama Kuasa Hukum tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto–Sandiaga Uno.

Denny menangani gugatan pemilu yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia ditunjuk sebagai salah satu pengacara Prabowo-Sandiaga untuk bertarung di MK untuk mengguggat kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namun, Denny dan tim kuasa hukumnya gagal. MK memutuskan untuk menolak semua gugatan Prabowo-Sandi.

Kemudian, Denny menyatakan dukungannya pada Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang. 

Mantan Wamenkumham itu menilai Anies adalah tokoh yang rekam jejaknya paling mendekati kedua parameter, yakni konstitusi dan antikorupsi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.