Yayasan Ungkap Awal Mula Penemuan Senjata Api di Sekolah Jaksel
Rifqy Alief Abiyya August 09, 2026 11:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) Hermawanto mengungkap, kronologi awal penemuan senjata, narkoba, hingga rekaman video pornografi di ruangan mantan ketua yayasan. Dia mengatakan, penemuan pertama kali pada 10 Juli 2026.

"Awal peristiwa tanggal 10 bulan Juli tahun 2026, ketika penemuan pertama senjata itu berawal dari ruangan itu kuncinya dibawa oleh Pak IWD dan kawan-kawan," kata dia kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Hermawanto mengklaim, pihaknya tidak memiliki akses kepada ruangan tersebut. Karena itu, pihak yayasan saat ini meminta kepada mantan ketua yayasan yaitu IWD untuk membuka ruangan tersebut dengan surat resmi.

Selanjutnya, dia mengaku pengelola yayasan yang baru telah mengirimkan surat permohonan tersebut hingga tiga kali, namun tidak direspon oleh pihak IWD.

"Sampai akhirnya kita meminta surat yang ketiga, kita kasih batas waktu. Kalau tanggal 10 bulan Juli Anda tidak membuka ruangan itu, maka kami yang akan membukanya," jelas dia.

"Jadi saya perlu tegaskan, kalau kami punya akses terhadap ruangan tersebut, kalau kunci itu ada di tangan kami, kami nggak perlu minta izin untuk masuk. Kami nggak perlu berkirim surat untuk membuka ruangan itu," sambungnya.

Hermawanto membantah narasi bahwa IWD tidak memiliki akses terhadap ruangan tersebut karena sudah dikuasai oleh pengelola yayasan yang baru.

Menurutnya, kunci ruangan tersebut masih dipegang oleh pihak IWD, termasuk ruangan yang ditemukan senjata pada 5 Agustus 2026 dan ruangan bagian keuangan. Hermawanto juga menuturkan bahwa ruangan yang dibuka pada 10 Juli 2026 dibuka oleh salah satu staf IWD.

"Jadi sampai hari ini kami memang mengelola sekolah, tapi masih ada beberapa ruangan yang kami tidak bisa membuka karena data kunci, mohon maaf, karena kunci itu dipegang sama Pak IWD dan kawan-kawan," kata Hermawanto.

Kini, masih ada beberapa ruangan yang masih belum dibuka, dua di anraranya terpasang police line. Sementara itu, satu lainnya hanya ruangan bagian keuangan.

"Kalau sekarang totalnya itu ada dua ruangan yang masih di-police line, gitu ya, yang di-police line. Tapi kalau ruangan ada satu lagi ruangan yang tidak di-police line, tapi itu ruangan bagian keuangan yang isinya kelihatan kalau dari luar, dari kaca, itu data-data buku-buku saja," tuturnya.

Selain akses ruangan, Hermawanto menyebut dokumen-dokumen sekolah masih berada di tangan IWD. Pihak yayasan yang baru disebut telah meminta dokumen tersebut, namun hingga saat ini belum diberikan.

 

Sosok IWD

Hermawanto mengungkap sosok IWD menjadi bagian dari yayasan pertama kali pada tahun 2008. Dia menegaskan bahwa IWD bukanlah bagian dari pendiri, anak pendiri, cucu pendiri yayasan.

"IWD bukan pendiri dan berada di YHI-PP sejak 30 September 2008. Arti IWD bukan sebagai pendiri, bukan anak pendiri, juga bukan cucu pendiri YHI-PP atau telah berperan secara maksimal terhadap YHI-PP," ungkap Hermawanto.

Di sisi lain, Hermawanto menyebut IWD pernah terlibat dalam pemalsuan akta otentik sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ada keadaan khusus melalui akta 88 dan adanya putusan MA Nomo 432 K//Pid/2014 yang menyatakan IWD bersalah menyuruh memasukan keterangan plasu dalam akta otentik," kata dia.

Ketika masuk menjadi bagian yayasan, kata Hermawanto, IWD membawa istri dan kakaknya bergabung. Bahkan, dia mengusulkan istrinya yaitu SSA sebagai anggota pengawasan. Sementara itu, kakaknya yaitu APK, dimasukan menjadi anggota pembina.

Pada 2022, SSA, yang semula menjabat sebagai anggota pengawas diangkat menjadi anggota pembina yayasan.

"Namun ketika masuk menjadi pembina dan membawa istri dan kakaknya, yang kemudian kami meyakini itu adalah patut kami duga telah terstruktur dan sistematis untuk menguasai yayasan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.