Wamenag Minta Madrasah Perketat Perlindungan Anak dan Perluas Pengawasan, Pasang CCT di Area Rawan
Mursal Ismail August 09, 2026 11:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Wakil Menteri Agama atau Wamenag, Romo Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan yang lebih luas dan budaya berani melapor. 

Langkah ini dinilai penting karena kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, termasuk di lingkungan pendidikan.

Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi harus didukung sistem pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Madrasah juga diminta memastikan pemasangan CCTV di area-area yang rawan seperti perpustakaan, ruang konseling, dan ruang pertemuan.

Kementerian Agama memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan korban harus mendapatkan perlindungan.

Baca juga: VIDEO - Kebakaran Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hanguskan 96 Bangunan, Dua Warga Alami Luka Bakar

Pemerintah juga menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak yang mencakup rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Wamenag menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan.

"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu.

Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," kata Romo, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (9/8/2026).

Romo mengatakan, upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi harus didukung sistem pengawasan dan pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Sebagai langkah konkret, ia meminta madrasah memastikan ketersediaan CCTV di berbagai area yang berpotensi menjadi titik rawan.

Baca juga: VIDEO Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar Raniry Mujiburrahman Bidik Transformasi Kampus

Menurutnya, ruang-ruang tertutup sangat rawan dan perlu mendapat pengawasan yang memadai untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan peserta didik.

"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan, dan ruang konseling harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.

Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama juga sedang memperkuat sistem pelaporan yang memungkinkan siswa menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).

Ia meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.

Romo menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan keberanian siswa untuk melapor harus didukung oleh lingkungan sekolah yang melindungi korban, bukan justru membungkam mereka.

Oleh karena itu, budaya saling menjaga dan saling mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat.

Baca juga: Toke Bangku

"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," ungkapnya.

Selain itu, demi merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual, pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana).

Gerakan ini menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Romo juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. (*)

Sumber: https://edukasi.kompas.com/read/2026/08/09/203935671/pemerintah-minta-perketat-perlindungan-anak-di-madrasah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.