TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan Soeharto dan Wiwik Mahmudah terhadap Alamsyah Setyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Mantan CEO PSIS Semarang tersebut dihukum untuk melunasi sisa pinjaman pokok, bunga, hingga biaya penagihan dengan total mencapai lebih dari Rp14 miliar secara tunai dan seketika.
Putusan perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg yang dibacakan pada 4 Agustus 2026 tersebut menyatakan sah Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih di Kabupaten Demak.
Kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo, mengungkapkan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan Yoyok Sukawi (Tergugat I) telah melakukan cidera janji atau wanprestasi atas pinjaman modal kerja tersebut.
"Rincian kewajiban yang diputuskan pengadilan mencakup sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, akumulasi bunga periode Januari hingga November 2025 senilai Rp1,207 miliar, serta biaya penagihan Rp100 juta," terang Indra dalam keterangannya di Semarang, Minggu (9/8/2026).
Bunga Berjalan dan Aset Jaminan Disahkan
Selain kewajiban pembayaran pokok dan bunga lampau, majelis hakim menetapkan skema bunga berjalan sebesar 0,79 persen per bulan dari sisa pokok Rp12,8 miliar. Bunga ini dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Baca juga: Ancam Balas Serangan Gabungan Saudi-AS, Milisi Irak: Rudal Dibalas Rudal!
Guna menjamin pelunasan utang tersebut, PN Semarang menyatakan sah seluruh jaminan aset milik Yoyok Sukawi yang tertera dalam akta pinjaman dan akta kuasa menjual.
Beberapa aset vital yang disahkan sebagai jaminan meliputi tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, serta sejumlah bidang tanah yang tersebar di wilayah Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen, Kota Semarang.
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, H. Sukawi Sutarip, untuk tunduk pada putusan ini. Sementara para tergugat lainnya, yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya, dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Duduk Perkara Sengketa Utang Rp16 Miliar
Perkara ini bermula pada 1 November 2024 saat Yoyok Sukawi meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto untuk modal kerja. Berdasarkan kesepakatan, skema pengembalian dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran hingga Maret 2025.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir pada Maret 2025, Yoyok Sukawi tercatat baru mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar.
Lantaran tak ada iktikad pelunasan sisa pinjaman, Soeharto bersama Wiwik Mahmudah menempuh jalur hukum ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu kemenangan bagi pihak penggugat. (arl)