TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Modus kejahatan dengan meminjam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan kredit barang kini kian merebak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bukan sekadar penipuan biasa, aksi ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban karena harus berhadapan langsung dengan teror harian dari debt collector atas tagihan yang bukan mereka nikmati.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mencatat lonjakan pengaduan penipuan dengan modus pinjam KTP untuk beli barang yang cukup signifikan pada bulan ini.
Penipuan dengan modus pinjam KTP untuk beli berbagai jenis barang dengan iming-iming uang tunai.
Baca juga: Modus Pinjam KTP Buat Kredit Barang, Puluhan Warga di Kaltim Jadi Korban Penipuan
Berikut adalah fakta-fakta lengkap terkait modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku:
1. Menyasar Orang Terdekat dengan Iming-iming Uang Tunai
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya menerima setidaknya 33 pengaduan yang tersebar di Samarinda, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga biasa hingga aparatur pemerintah desa.
Pelaku secara sistematis menyasar orang-orang terdekat atau yang sudah dikenalnya.
2. Alasan pinjam KTP
Alasan yang digunakan selalu sama: data pribadi pelaku di perusahaan leasing sudah rusak atau masuk daftar hitam (blacklist).
"Para korban meminjamkan KTP mereka kepada terduga pelaku untuk mengambil barang atau mengajukan kredit di perusahaan leasing," ungkap Rina.
3. Modus Perekrutan: Rekam Wajah, Tanda Tangan dan Hadiah Rp500 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sekadar meminta KTP secara diam-diam.
Korban diajak langsung mendatangi lokasi leasing untuk merekam wajah dan menandatangani dokumen pinjaman secara sadar.
Sebagai pelengkap tipu daya, korban kemudian diberi imbalan uang tunai sebesar Rp500 ribu sebagai ucapan terima kasih.
"Uang Rp500 ribu itu bagian dari modus. Memang wajah dan tanda tangan adalah milik korban, tetapi barang hasil kredit sepenuhnya dikuasai oleh pelaku," jelas Rina.
4. Sasaran Barang Mewah dan Siklus Pembayaran Bohong-bohongan
Barang-barang yang diajukan kredit bernilai tinggi, mulai dari handphone kelas atas seperti iPhone 17 dan Samsung, laptop, hingga kendaraan roda dua dan empat.
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan berhasil membawa pulang lima unit iPhone sekaligus lewat beberapa leasing berbeda.
Untuk menutupi jejak dan menumbuhkan kepercayaan, pelaku sengaja membayar cicilan lancar pada bulan pertama hingga ketiga.
Setelah melewati masa itu, pelaku langsung menghilang dan menunggak pembayaran.
5. Dampak Kejam: Tagihan Bengkak hingga Teror Debt Collector
Kondisi paling memilukan dialami korban.
Mereka ditinggal sendirian menanggung tagihan beserta denda yang membengkak hingga puluhan juta rupiah, sambil mendapatkan teror harian dari debt collector.
Salah satu korban berinisial SD (47), warga Kukar, menceritakan bagaimana ia tertipu karena pelaku tinggal di lingkungan yang sama dengan alasan ingin membelikan handphone untuk anaknya.
"Saya setuju karena kenal dan berniat menolong, yang penting nama baik saya dijaga. Setelah dokumen selesai dan barang keluar, saya diberi uang Rp500 ribu," tuturnya.
Kini, tagihan SD membengkak hingga Rp 65 juta untuk pengambilan iPhone 17 dan Samsung. Pelaku tidak bisa ditemui dan nomornya tidak merespons.
"Seminggu bisa dua sampai tiga kali debt collector datang menagih. Saya teror terus, stres lama-lama," keluhnya.
Pengalaman serupa menimpa RN (20), tenaga administrasi yang ditipu rekan kerjanya sendiri.
RN diajak mengambil laptop atas dalih untuk kebutuhan kerja. Namun, sehari setelah barang keluar, laptop tersebut langsung digadaikan oleh pelaku dan cicilan langsung ditinggalkan.
“Makanya awalnya sempat ragu, tetapi karena dia terus minta tolong, akhirnya saya bersedia membantu. Jadi, saya sama dia sama-sama ke toko mengambil barang, dan barangnya berupa laptop.
Saya pikir mungkin buat pekerjaan dia, karena kan kami sama-sama di bagaikan tenaga administrasi, dan saya lihat dia juga suka pinjam laptop orang di kantor, jadi saya tidak masalah menolong, karena buat kerjaannya,” sambungnya.
6. Langkah Hukum yang Diambil TRC PPA
Menyikapi maraknya kasus ini, TRC PPA Kaltim segera menginstruksikan para korban untuk tidak pasrah dan menempuh jalur hukum.
Korban diperintahkan untuk mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pelaku serta mencari saksi yang mengetahui barang tersebut dikuasai pelaku.
TRC PPA Kaltim juga akan melayangkan surat somasi kepada pelaku.
Jika somasi diabaikan, korban akan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan KTP Digital, Disdukcapil Kaltim Ingatkan ASN dan Warga tak Sebar Data Pribadi
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)