KUPA dan Pembangunan Daerah yang Menyusut
Hari Widodo August 10, 2026 07:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Penyusunan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun ini berubah menjadi ajang pembagian beban yang rumit di berbagai ruang sidang DPRD.

Harapan daerah mengakselerasi pembangunan pada paruh kedua tahun anggaran 2026 ini, pupus.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kas daerah sedang mengalami "perdarahan fiskal" akibat kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat.

Secara regulasi, daerah dituntut mandiri melayani publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, secara realita ketergantungan fiskal terhadap dana pusat, seperti Dana Alokasi Umum  (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) masih tinggi.

Ketika pusat melakukan efisiensi atau mengalihkan prioritas anggaran nasional demi mendanai program-program strategis baru seperti MBG dan Kopdes, daerah menjadi pihak pertama yang terdampak langsung.

Daerah terjebak dalam situasi dilematis: pendapatan transfer menurun, sementara beban belanja wajib untuk urusan pegawai, pelayanan dasar, hingga pelaksanaan instruksi pusat justru terus meningkat.

Meskipun sejumlah daerah masih tampak percaya diri, termasuk mengharap pencairan segera DBH di pertengahan tahun, efek domino dari defisit KUPA ini sangat terprediksi: mandeknya pembangunan fisik dan layanan publik non-prioritas.

Saat ruang fiskal menyusut, pemerintah daerah secara otomatis akan melakukan rasionalisasi belanja. Belanja modal, seperti perbaikan infrastuktur jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, pemeliharaan jembatan, dan irigasi pertanian, biasanya menjadi sektor pertama yang dikorbankan demi mengamankan belanja pegawai dan operasional wajib.

Sampai saat ini, sebagian besar daerah masih bisa bernapas lega karena mampu menutupi defisit APBD Perubahan dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya.

Meski demikian harus diingat, mengandalkan SiLPA sebagai instrumen penyelamat jangka pendek bukanlah strategi yang sehat bagi keberlanjutan fiskal daerah. Jika efisiensi dari pusat terus menekan dana transfer di tahun-tahun mendatang, tabungan daerah ini dipastikan akan habis tergerus.

Kreativitas menggali pendapatan daerah dengan pajak atau retribusi baru demi PAD, juga tidak menyeleasikan masalah, baik secara ekonomi maupun politis. Ingat, kondisi masyarakat pun tidak baik-baik saja. Di tengah kelangkaan BBM, tingginya angka PHK, dan kenaikan harga pangan, masyarakat akan makin terjepit saat muncul pungutan baru dari pemerintah daerah. 

Kini saatnya daerah benar-benar mengencangkan ikat pinggang dengan menghapus perjalanan dinas atau rapat-rapat yang tidak urgen. Di sisi lain, Pemerintah pusat perlu meninjau ulang formula efisiensi ini agar agenda nasional tidak mengorbankan hajat hidup masyarakat di tingkat daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.