BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelarian AG (42) berakhir di Kaltim. Ayah yang tega merudaksa anak kandung ini akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi bejat pria asal Grobogan Jawa Tengah ini sudah ditangani polisi sejak Februari 2026.
Namun pelaku melarikan diri hingga diketahui menjadi pekerja tambang di Kalimantan Timur.
Lelaki yang awalnya bekerja sebagai kuli bangunan ini terancam 16 tahun penjara.
Baca juga: TERPOPULER KALSEL : Menag ke Banjarmasin, REI Kalsel Expo 2026 dan Kebakaran Pembangunan I
Baca juga: Amalan Memasuki Arba Mustakmir 2026, Buya Yahya dan UAS Memberikan Pandangan
Satreskrim Polres Grobogan membekuk AG (42), seorang ayah asal Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah yang tega memperkosa putri kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (4/8/2026) lalu.
AG disebut sengaja kabur dan bekerja sebagai buruh tambang batu bara di Kaltim untuk menghindari kasus tersebut.
Sebab, sebelumnya tersangka merupakan kuli bangunan dan belum pernah bekerja ke luar kota.
"Tim terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat bekerja sebagai penambang batu bara. Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Rizky.
Kini, AG dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, korban berinisial SA, sempat mengalami trauma.
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti menyampaikan, kondisi korban perlahan membaik dan aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
"Korban alami trauma berat, karenanya kami upayakan intens pendampingan dengan membawanya terapi ke dokter," kata Yunita saat dihubungi melalui ponsel, Senin (20/7/2026).
Menurut Yunita, korban yang duduk di bangku SMP itu mengaku telah menerima dugaan pelecehan seksual dari bapaknya sejak duduk di bangku TK.
Puncaknya, terjadi saat Desember 2025 saat momen libur panjang. Diutarakan Yunita, tindakan itu dilakukan saat ibu korban berangkat bekerja menjadi karyawan di toko serba ada (toserba).
"Korban ketakutan karena diancam akan dibunuh jika mengadu ke ibunya," ungkap Yunita.
Korban Mengadu
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kemudian terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke ibu kandungnya. Korban juga mengeluh ke teman-teman sekolahnya, termasuk pengasuh Ponpes.
"Bahkan buku diary korban dibaca teman-temannya dan kiai ponpes," ujar Yunita.
Keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Purwa Justicia yang diwakili Yunita.
Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa, yang terjadi di Penginapan Swarga, Jalan Simpang Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial AW (26), warga Jalan Lokasi III, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 03.00 Wita.
Adapun korbannya yakni seorang remaja perempuan berinisial R (18), warga Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Motif pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut didorong oleh nafsu birahi, untuk mendapatkan kepuasan seksual," katanya, Selasa (4/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan upaya paksa.
Pelaku mengunci tubuh korban dengan cara menduduki bagian ulu hati, serta memegang dan menekan kedua tangan korban di atas kasur.
"Korban dipaksa melayani pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, hingga mencapai kepuasan pribadi," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kalsel, Senin 10 Agustus 2026, Tanjung Tabalong Mati Lampu 5 Kali Sehari
Tak hanya itu, aksi asusila tersebut juga sempat direkam sendiri oleh pelaku menggunakan gawai atau telepon seluler miliknya.
"Rekaman video tersebut kini disita sebagai barang bukti oleh penyidik," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, saat pihak keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menyerahkan pelaku.
Bersamaan dengan itu pihak keluarga korban meminta, agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi para saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, status AW dinaikkan menjadi tersangka.
"Tersangka kemudian resmi diamankan di Mako Polresta Banjarmasin sekira pukul 15.00 Wita untuk proses hukum lanjutan," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perkosaan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/kompas.com)