Ketua RT Dilaporkan ke Polisi Gegara Jewer Telinga Bocah, Ayah Korban: Menginjak Martabat Keluarga
Januar August 10, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus seorang bocah yang dijewer telinganya oleh Ketua RT rupanya berbuntut Panjang.

Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Like Yuanita Dewi Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dilaporkan ke polisi dugaan penganiayaan terhadap dua bocah. 

Dilansir dari Tribunnews, Like Yuanita dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh ayah salah satu korban, Doddy Kurnia Putra (40).

Doddy menjelaskan, proses Restorative Justice (RJ) sebelumnya sempat menyepakati perdamaian dengan syarat terlapor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT.

Namun, syarat pengunduran diri tersebut dianulir setelah warga mengadakan rembuk dan menyatakan menolak pengunduran diri oknum RT yang bersangkutan.

Lantaran kesepakatan tersebut dinilai tidak terpenuhi, pihak keluarga korban menyatakan surat perjanjian damai di atas bermaterai batal demi hukum.

"Peristiwa rembuk warga itu sudah menginjak-injak harga diri dan martabat keluarga saya. Proses hukum berlanjut demi keadilan anak saya," ujar Doddy, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Buron dari April 2026, DPO Kasus Penganiayaan di TPI Brondong Akhirnya Dibekuk Polres Lamongan

Jabatan RT Melayang

Sebelum konflik mencuat ke publik, kedua pihak sebenarnya sempat dimediasi hingga menerbitkan surat perdamaian bermeterai.

Namun kesepakatan tersebut gugur di tengah jalan, hingga memicu pertemuan warga di musala bersama kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa pada 4 Agustus 2026.

Dalam forum musyawarah tersebut, Like akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT, sementara proses hukum di kepolisian ditegaskan keluarga korban akan terus berlanjut.

Tunggu Keputusan Kelurahan

Sementara itu, Like mengaku belum menerima surat resmi dari pihak kelurahan mengenai status jabatannya sebagai Ketua RT.

Ia menyebut dalam musyawarah warga yang dihadiri sekitar 70 orang, mayoritas peserta justru memberikan dukungan agar dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua RT hingga masa jabatannya berakhir pada 2027.

Meski begitu, Like menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kelurahan terkait status jabatannya.

Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung masih memproses laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bantahan dan Pembelaan

Di sisi lain, terlapor Like Yuanita berdalih tindakan menjewer telinga tersebut dipicu oleh kekesalannya saat melihat korban dan teman-temannya menembaki anaknya menggunakan karet gelang.

Like Yuanita membantah telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan telinga korban memar atau merah sebagaimana tuduhan pelapor.

Terkait jabatannya, Like Yuanita mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada warga dan pihak kelurahan sesuai hasil voting dukungan warga setempat.

"Saya cuma pegang kupingnya dan menjewer, tapi tidak sampai merah atau memar. Soal jabatan, warga yang memilih dan menginginkan saya tetap menjabat," kata Like Yuanita.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah anak-anak itu disebut berulang kali menembakkan peluru karet ke arah anaknya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.