TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri Kota Yogya menunjuk majelis hakim beranggotakan lima orang untuk mengadili perkara tindak pidana dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa (18/8/2026) mendatang.
Adapun tersangka yang akan dibawa ke meja hijau ini berjumlah 13 orang, antaranya ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh.
“Untuk sidang perkara ini hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 atasnama ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh,” ungkap Kasipidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, dihubungi Senin (10/8/2026).
Sementara Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid SH MH, menuturkan pihak pengadilan telah membentuk majelis hakim.
“Sudah, majelis hakim terdiri dari lima Hakim,” ujarnya.
Disinggung mengenai teknis persidangan yang menyangkut banyaknya jumlah terdakwa dan saksi pada perkara ini, Hamid menyebut pihak PN Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Teknis persidangan menjadi kewenangan majelis, yang jelas sesuai KUHAP,” ungkap Ismail.
Baca juga: Seribu Tahun Dapur Mataram, Menjaga Kuliner sebagai Identitas Budaya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogyakarta Hartono, menyampaikan pemisahan berkas perkara ini disesuaikan dengan sangkaan terhadap para tersangka.
Pihaknya menegaskan secepatnya tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Jadi untuk kaitannya dengan penerapan pasal maupun undang - undang itu dari masing-masing kelompok lagi berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Dia merinci penerapan pasal untuk tersangka kepala sekolah dan ketua yayasan pihak jaksa menjerat dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kemudian UU perlindungan konsumen dan termasuk pula UU perlindungan anak.
“Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka (kepala sekolah dan ketua yayasan),” tegas Kejari.
Adapun para tersangka yang kini ditahan terdiri dari 11 orang antara lain HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, D, L, FN serta NFZ.
Kemudian tersangka kepala sekolah Little Aresha yakni API alias N lalu tersangka DK selaku ketua Yayasan Little Aresha.
Hartono menyampaikan pasal sesuai dakwaan untuk ketua yayasan yakni Pasal 71 ayat Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 bagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Hartono menyampaikan, khusus untuk undang-undang perlindungan anak ada beberapa macam pasal, sebagai alternatifnya digunakan pasal 77 B juncto pasal 76 B undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak.
“Kemudian pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Jadi itu untuk Ketua Yayasan. Nah ini untuk Ketua Yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah,” terang Kajari.
Sedangkan untuk yang pengasuh karena mereka dinilai hanya melaksanakan arahan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan sehingga kepada yang bersangkutan hanya diterapkan pasal tentang undang undang perlindungan anak.
Hartono menambahkan, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan secara jelas dan lengkap.
“Lalu selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ungkapnya.
Kejari Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk hak pemulihan trauma para korban.
“Kami juga menyampaikan imbuan terutama kepada masyarakat luas khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif di dalam hal memilih tempat penitipan anak atau daycarenya. Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta perlaksanaan yang transparan dan jelas,” tegasnya. (hda)