Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembegalan yang menewaskan seorang pengendara motor di ruas jalan Purwadadi (Kalijati)-Sukamandi, Kabupaten Subang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial FS (23) dan LHZ (23). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
"Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi," ujar Andi saat konferensi Pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku memiliki niat untuk mencuri kendaraan bermotor ketika melintas di sekitar kawasan perkebunan tebu.
Aksi tersebut kemudian berujung maut. Dua orang menjadi korban dalam kejadian itu. Satu korban meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor serta sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban," kata Andi.
Sebelumnya, dua korban diketahui baru saja pulang membawa dua ekor domba. Saat melintas di jalur tersebut, korban diduga tiba-tiba dihadang pelaku yang muncul dari arah berlawanan dengan membawa bambu.
Salah satu korban, Encar (50), warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri. Sementara korban lainnya bernama Suhendar (31) meninggal dunia saat di rumah sakit.
Jalur Purwadadi-Sukamandi sendiri diketahui melintasi kawasan perkebunan tebu yang relatif sepi, terutama pada dini hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal seumur hidup karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara," kata Andi.
Andi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas pelaku.
"Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal," ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan perhatian terhadap persoalan keamanan di wilayah Subang.
Menurut Dedi, menciptakan keamanan bukan hanya menjadi tugas TNI dan Polri. Masyarakat, termasuk perangkat lingkungan seperti RT, RW, kepala desa dan kepala kelurahan, harus ikut berperan aktif mencegah terjadinya tindak kriminal.
"Keamanan itu bukan hanya tugas TNI Polri. Keamanan itu tugas bersama," ujar pria yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi itu.
Dedi menilai sikap tidak peduli atau cuek di lingkungan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang membuat berbagai bentuk kejahatan tumbuh.
Ia juga menyoroti peredaran obat-obatan terlarang yang menurutnya masih dapat ditemukan di sejumlah lingkungan masyarakat.
Karena itu, Dedi meminta para ketua RT, RW, kepala desa hingga kepala kelurahan menjadi pelopor gerakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
"RT, RW, kepala desa, kepala kelurahan harus menjadi pelopor gerakan. Jadi harus dinyatakan daerahnya bersih dari peredaran obat-obatan," katanya.
Dedi bahkan mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan maupun menindaklanjuti aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan keberanian kelompok ibu-ibu di sejumlah daerah yang berani bergerak bersama ketika mengetahui adanya aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk peduli dan bergerak bersama menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.