Baru Sebulan Keluar Penjara, 2 Residivis Asal Garut Ditangkap Polisi Kota Tasikmalaya
Dedy Herdiana August 10, 2026 12:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua pencuri sepeda motor, yang berlokasi di Jalan Babakan Siliwangi RT 01/08, Kahuripan, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/8/2026).

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nopol Z 3869 AAU milik Cucu Yuniawati asal Sukaluyu, Kecamatan Wado, Kabupaten Subang.

Bahkan kedua pelaku inisial Dadan Bin Suma dan Endang Rohiman asal Garut baru sebulan keluar dari jerat hukum dengan kasus yang sama.

Awalnya kedua tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Garut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna sekira jam 00.00 WIB, untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya Kota.

Sesampainya di daerah Tasikmalaya Kota sekitar jam 02.50 WIB, kedua pelaku mencari sasaran secara acak dan berhenti di Kost CTA Jl. Babakan Siliwangi RT 01/08  Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Hati-hati! Lewati Jembatan Gunung Huni Kota Tasikmalaya, Tembok Penahannya Terancam Ambruk

Yang mana saat itu pelaku Dadan melihat ada beberapa sepeda motor yang sedang terparkir di halaman kos dan langsung mengambil dengan cara merusak kunci gembok pagar menggunakan alat bantu mata astag. Pelaku pun berhasil mengambil satu unit kendaraan yang terparkir di halaman kost.

Setelah sepeda motor menyala kemudian sepeda motor hasil curian dibawa kedua pelaku dengan memasangkan kunci kontak palsu supaya tidak nampak kalau sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. 

Namun, di tengah perjalanan, anggota reskrim Polsek Tawang bersama dengan Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan patroli kring serse mendapati bahwa ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor yaitu motor Beat warna hitam dan motor Supra X warna hitam polet merah berkecepatan tinggi.

Anggota pun membuntuti kedua orang tersebut sampai di Cibalong-Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya lalu kedua orang tersebut diberhentikan oleh anggota.

Setelah kedua orang tersebut diberhentikan diketahui bahwa benar keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan didapati beberapa barang berupa kunci leter T, 1 buah kunci leter L dan 4 buah mata kunci leter T yang dipakai untuk melakukan pencurian.

"Benar kami telah mengamankan dua pelaku curanmor yang baru keluar penjara bulan kemarin," kata Kapolsek Tawang Iptu Sumarso dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (10/8/2026).

Iptu Sumarso mengungkapkan, kedua pelaku curanmor ini residivis dan sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali di wilayah hukum Tawang.

"Menurut pengakuannya, keduanya sudah melakukan aksi yang sama di wilayah Tawang sebanyak tiga kali. Tapi kami terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," ucapnya..(*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.