Menilik Urgensi Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Kasus Febrie Adriansyah, Ini Kata Reza Indragiri
Nuryanti August 10, 2026 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara terkait rencana ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah sempat ditemukan tak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 lalu.

Pihak keluarga pun sempat sudah mengikhlaskan kepergian Sutrimo dan tidak akan menempuh jalur hukum terkait kematian almarhum.

Namun, keluarga akhirnya melaporkannya ke Polres Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).

Reza pun menilai urgensi ekshumasi yang akan dilakukan terhadap jenazah Sutrimo tidak semata-mata hanya terkait penyebab kematiannya saja.

Namun, dia juga mengatakan soal keterkaitan Sutrimo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Baca juga: Kematian Sutrimo Dilaporkan, Kapolresta: Keluarga Curiga Almarhum Meninggal Tidak Wajar

Dalam hal ini, Reza menjelaskan apakah Sutrimo sebenarnya masuk dalam daftar pihak yang bisa dimintai keterangan apabila masih hidup.

"Menurut saya, apakah almarhum meninggal dengan kondisi wajar atau tidak wajar, itu silahkan dilakukan pemeriksaan oleh otoritas kedokteran forensik."

"Tetapi saya memandang, pokok persoalannya bukan pada kondisi kematian almarhum, tetapi apakah almarhum ini memiliki keterangan atau tidak. Keterangan yang bisa berkontribusi terhadap pengungkapan kasus tiga mega korupsi yang sedang membelit majikan almarhum," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/8/2026).

Reza mengungkapkan status Sutrimo dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie bisa dikonfirmasi ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ataupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia mengatakan apabila memang Sutrimo masuk sebagai daftar saksi, maka aparat penegak hukum, bisa mengusut lebih jauh terkait kasus Febrie.

"Tapi kalau ternyata nama Sutrimo selama ini tidak tercantum dalam daftar saksi, maka menurut saya tidak ada urgensi bagi kita untuk berpolemik tentang apakah jasad almarhum perlu atau tidak diekshumasi," jelas Reza.

Sementara, menurut penilaian Reza, Sutrimo tidak tercantum sebagai saksi di kasus Febrie.

Dia mengatakan hal itu berkaca dari Polri yang tidak segera melakukan upaya investigasi pasca kematian Sutrimo.

"Perkiraan saya (Sutrimo) tidak tercantum. Karena kalau nama almarhum sudah tercantum dalam daftar saksi, niscaya Polri pasti akan melakukan investigasi atau autopsi sejak awal terhadap jasad almarhum. Tapi itu tidak dilakukan sampai sekarang," jelasnya.

Dia juga menilai tidak masuknya Sutrimo dalam daftar saksi karena kasus yang menjerat Febrie masuk dalam kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Di mana seluruh perencanaan untuk melakukan tindakan dugaan TPPU disiapkan secara matang dan terorganisir.

Reza menganggap Sutrimo tidak memiliki kapasitas untuk memahami terkait tindakan korupsi yang dilakukan eks Jampidsus Kejagung.

"Mari kita berhitung, pidana yang mentersangkakan FA merupakan kejahatan kerah putih dengan kecanggihan tingkat tinggi. Pertanyaannya adalah seberapa jauh almarhum yang notabene bekerja sebagai PRT memahami seluk beluk semacam itu."

"Inipula yang menjadi argumentasi tambahan bagi saya untuk mengatakan bahwa hitung-hitungan saya, kecil mengetahui Sutrimo untuk mengetahui tentang pidana yang menyangkut FA," ujarnya.

Tribunnews.com pun telah menghubungi Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi terkait apakah Sutrimo masuk dalam daftar saksi pada kasus yang menjerat Febrie.

Namun, ia enggan menjelaskan. Dia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh Kejagung.

"Ditanyakan ke pihak Kejaksaan ya. Kan penyidikannya di sana," katanya kepada Tribunnews.com di Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain itu, Tribunnews.com juga telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna untuk mengonfirmasi hal yang sama.

Hanya saja, Anang belum merespons pertanyaan yang ditanyakan melalui chat WhatsApp.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Sutrimo: Keluarga Lapor Polisi, Kasus Akan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo

Sebelumnya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian Sutrimo ke Polres Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).

Padahal sebelumnya, keluarga sempat tidak ingin menempuh jalur hukum terkait kematian Sutrimo.

Keponakan Sutrimo, Abi, pun membeberkan alasan keluarga akhirnya melaporkannya kematian korban ke polisi.

Dia mengatakan keluarga tidak nyaman atas beredarnya kabar simpang siur terkait penyebab meninggalnya Sutrimo.

Senada dengan Abi, kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni juga mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan karena simpang siur terkait penyebab kematian Sutrimo.

Selain itu, keluarga juga tidak nyaman atas adanya kabar bahwa telah menerima uang Rp1 miliar karena telah memutuskan untuk tidak melaporkan kematian Sutrimo.

Sementara, kakak tiri Sutrimo, Tukim, menuturkan sebenarnya pihak keluarga sudah tidak menaruh curiga atas kematian korban.

Pasalnya, ketika diperiksa, jenazah Sutrimo dianggap tidak ada hal yang mencurigakan.

"Jenazah (sudah dalam kondisi) bersih, sudah dikain kafan, (sempat) dibuka, enggak ada kecurigaan apa-apa. Makanya dari keluarga langsung mengikhlaskan karena namanya orang kampung, keadaan jenazah bersih jadi tidak ada kecurigaan apa-apa," ujar Tukim.

Baca juga: Polres Banyumas Segera Limpahkan Laporan Keluarga Sutrimo ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Koordinasi dengan Polda Jateng untuk Ekshumasi Sutrimo

Pasca pelaporan oleh pihak keluarga Sutrimo, Polda Metro Jaya pun akan melakukan koordinasi dengan Polda Jateng terkait rencana ekshumasi terhadap jenazah almarhum.

"Polda Metro Jaya akan koordinasi dengan Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Senin.

Namun, Budi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait waktu ekshumasi akan dilakukan.

Di sisi lain, dia menuturkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa dokter dari RS Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani jasad Sutrimo.

Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

"Sehingga penyelidikan pihak kepolisian diharapkan untuk melakukan ekshumasi. Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait laporan tersebut," kata Budi.

"Minggu depan kami masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter Rumah Sakit Muhammadiyah yang menangani pertama kali pada saat pasien datang ke rumah sakit," imbuhnya.

Baca juga: 4 Fakta Febrio Adriono: Antar Sutrimo ke RS, Eks Ajudan Febrie Adriansyah, Pegawai di Kejagung

Budi sebelumnya juga menjelaskan salah satu alasan dilakukan pemeriksaan terhadap dokter RS Muhammadiyah Taman Puring yakni terkait beredarnya foto dan video yang memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Sutrimo dalam kondisi mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran foto dan video tersebut.

"Mungkin teman-teman juga sudah melihat ada foto yang beredar, tetapi kan harus kita klarifikasi apakah benar itu kondisi awal, benar atau tidak itu merupakan sosok almarhum S. Termasuk video-video yang beredar mengenai ambulans, keranda jenazah yang dibawa, serta rekaman CCTV. Ini kan harus ditemukan persesuaiannya oleh teman-teman penyidik," kata Budi pada Jumat (31/7/2026).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.