Hari Ini Kejagung Panggil 16 Saksi MBG, Berikut Daftarnya
Rifqy Alief Abiyya August 10, 2026 02:00 PM

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil belasan saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (10/8/2026).

Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).

"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 samapai dengan 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin.

Dia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

Adapun 16 orang yang dipanggil yakni:

  1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
  2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
  3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
  4. Direktur PT MDT.
  5. Direktur PT AJS.
  6. Direktur PT WMB.
  7. Direktur PT ACG.
  8. Direktur PT BCS.
  9. Direktur PT BMA.
  10. Direktur PT EC.
  11. Direktur PT SSA.
  12. Direktur PT MHT.
  13. Direktur PT MTS.
  14. Yayasan PRL.
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
  16. MNH.

Kejagung: Nama di BAP Sony Sonjaya Belum Tentu Bersalah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan nama-nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak otomatis dianggap terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik masih akan menguji setiap keterangan sebelum mengambil langkah hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setiap keterangan dalam BAP harus diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain.

"Tidak semua yang disampaikan itu bersalah, belum tentu juga. Kita jangan seperti itu,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Anang, dalam BAP Sony Sonjaya memang terdapat penyebutan sejumlah nama. Namun, penyidik masih akan mempelajari apakah keterangan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

"Nanti memang ada di BAP-nya Soni SS yang menyebutkan menurut keterangan mereka. Penyidik pelajari dulu, penting enggak keterangannya, ada kaitannya atau tidak,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.