Miliki Sabu 14,8 Gram, Pasutri di Bolsel Terancam Penjara Seumur Hidup
Glendi Manengal August 10, 2026 03:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB dan HM harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kepemilikan sabu dengan berat bersih sekitar 14,8 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.

Petugas awalnya mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL dan TW di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel, tepatnya di depan rumah IB.

Dari pengamanan tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, S.H., M.Si., mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap IB.

Dari keterangan IB, sabu tersebut diketahui merupakan milik HM. IB juga mengaku diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paket sabu itu kemudian dibawa dari Kota Palu menuju Bolsel menggunakan taksi gelap.

BNNP Sulut selanjutnya menetapkan IB dan HM yang merupakan pasangan suami istri sebagai tersangka.

Jemmy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya BNNP Sulut memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jalur masuk narkoba dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 14,8718 gram sabu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, sekitar 1,0053 gram untuk kepentingan persidangan, dan sekitar 13,2297 gram untuk dimusnahkan.

Atas kasus tersebut, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main.
Keduanya dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.

BNNP Sulut masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel (Ren)

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Sampaikan Duka Mendalam Korban Drag Race Upai

(TribunManado.co.id/Ren)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.