TRIBUNJAMBI.COM - Polemik mengenai ijazah pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disorot pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Kali ini, Denny bahkan menyiapkan uang Rp100 juta bagi siapa saja yang mampu menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA maupun sederajat milik Gibran.
Langkah tersebut berkaitan dengan desakan Denny agar Gibran bersedia meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Denny sebelumnya menyampaikan pandangan tersebut dan mendapat respons beragam dari masyarakat.
Alih-alih memperpanjang perdebatan, ia kemudian menawarkan sebuah pembuktian.
Baca juga: Kematian Pegawai Febrie Disorot, Susno Duadji Minta Makam Dibongkar: Jangan Cukup dengan Keterangan
Baca juga: Usut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Jaya Periksa YouTuber Bigmo
Denny mengatakan dirinya tidak akan lagi mempersoalkan status Gibran apabila ijazah SMA atau sederajat yang asli dapat diperlihatkan kepada publik.
Namun, jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Denny tetap pada pendiriannya dan meminta Gibran mengundurkan diri.
Ia beralasan, latar belakang pendidikan minimal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon Wakil Presiden.
Denny kemudian mengingat kembali momen ketika Gibran pernah memperlihatkan ijazah S-1 kepada wartawan saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.
Menurutnya, hal serupa seharusnya dapat dilakukan terhadap ijazah pendidikan menengah Gibran.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata dia.
Denny menegaskan, persoalan tersebut akan selesai apabila dokumen yang dimaksud benar-benar dapat diperlihatkan dan terbukti asli.
Ia bahkan menyebut Gibran akan memberikan contoh yang lebih baik apabila bersedia membuka dokumen pendidikan SMA atau sederajatnya kepada masyarakat.
Pernyataan itu sekaligus dikaitkan Denny dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.
Denny Tetap Desak Gibran Buka Ijazah SMA
Sikap Denny tersebut kembali ditegaskannya saat dihubungi Tribunnews dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan permintaannya bukan hal baru. Denny sebelumnya juga pernah meminta Gibran memperlihatkan dokumen pendidikan SMA sebagaimana pernah menunjukkan ijazah S-1.
“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” kata Denny.
Bagi Denny, persoalan tersebut tidak akan menjadi masalah apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.
Sebaliknya, ia meminta Gibran mengambil langkah mundur dari posisi Wakil Presiden apabila dokumen tersebut tidak tersedia.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya menambahkan.
Denny juga mendasarkan pandangannya pada ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syaratnya adalah calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r:
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Di tengah polemik itu, muncul pula klaim dari sejumlah pihak mengenai pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, yang dipersoalkan kesetaraannya dengan pendidikan SMA di Indonesia.
Soroti Aturan KPU soal Bukti Pendidikan
Tidak hanya ijazah, Denny juga mempersoalkan regulasi yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3 mengenai bukti kelulusan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," demikian bunyi ayat tersebut.
Denny mempertanyakan latar belakang munculnya aturan tersebut dan mengaitkannya dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
“Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.
Denny juga menyinggung pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney serta ijazah Bachelor of Science yang disebut berasal dari University of Bradford, Singapura.
“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.
Menurut Denny, aturan mengenai bukti kelulusan tersebut berbeda dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.
“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat.”
Atas dasar pandangannya tersebut, Denny meminta Gibran memilih jalan pengunduran diri ketimbang menghadapi proses pemakzulan.
Ia menilai impeachment akan membutuhkan proses panjang dan berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi politik maupun ekonomi.
Rekam Jejak Denny Indrayana
Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 11 September 1972.
Namanya dikenal sebagai akademisi sekaligus aktivis yang banyak menyuarakan persoalan hukum, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.
Ia juga aktif menghasilkan sejumlah tulisan dan buku yang berkaitan dengan isu antikorupsi.
Dalam perjalanan akademiknya, Denny menjadi salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring serta Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kariernya di pemerintahan mulai mencuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2008, Denny dipercaya sebagai Staf Khusus Presiden bidang hukum.
Ia kemudian mendapat tanggung jawab sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN pada periode 2008-2011.
Selain itu, Denny pernah menjadi sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk pada masa pemerintahan SBY.
Jabatan tersebut diembannya pada 2009 hingga 2011.
Kariernya di pemerintahan kemudian berlanjut. Pada 19 Oktober 2011, Denny dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sikapnya yang vokal dalam menyuarakan persoalan korupsi dan penegakan hukum membuat Denny kerap berhadapan dengan berbagai kritik maupun tekanan politik.
Pernah Terseret Kasus Payment Gateway
Nama Denny juga pernah muncul dalam perkara hukum terkait proyek payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara online.
Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Denny ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2015 dalam perkara tersebut.
Penyidik ketika itu menyebut proyek tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Penetapan Denny sebagai tersangka sempat memunculkan perdebatan.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses penyidikan perkara tersebut. Denny sendiri membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi payment gateway.
Dari Pendukung Jokowi hingga Membela Prabowo-Sandi
Sikap politik Denny juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Pada Pemilu 2014, Denny tercatat pernah memberikan dukungan kepada Joko Widodo.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, ia mengkritik sejumlah kebijakan politik hukum pemerintahan Jokowi yang menurut pandangannya bertentangan dengan konstitusi.
Pada Pemilu 2019, Denny berada di kubu berbeda.
Ia bergabung sebagai salah satu kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan hasil Pilpres 2019 yang menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pasangan pemenang.
Namun, MK akhirnya menolak gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Memasuki kontestasi politik berikutnya, Denny kemudian menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.
Mantan Wamenkumham itu menilai Anies memiliki rekam jejak yang paling mendekati dua prinsip yang dianggap penting olehnya, yakni konstitusi dan pemberantasan korupsi.