Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Takmir Masjid Trenggalek Masuk Babak Baru, Polres Panggil Saksi
faridmukarrom August 10, 2026 04:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah yang telah dibeli Takmir Masjid Al Ikhlas di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki tahap proses hukum di Polres Trenggalek.

Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan laporan yang diajukan pihak takmir masjid terus ditindaklanjuti. Sejumlah tahapan awal telah dilakukan, termasuk gelar perkara dan pemanggilan saksi untuk dimintai klarifikasi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Masih dalam proses penanganan kami. Pengajuan laporan masuk beberapa hari lalu, kemudian kami melangkah untuk melakukan gelar awal guna menentukan apakah perkara ini ada dugaan tindak pidana atau bukan. Kami sudah mendapatkan analisisnya," ujar AKP Didik Riyanto kepada TRIBUNMATARAMAN.COM di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2026).

Kronologi Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Masjid

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara pihak Takmir Masjid Al Ikhlas sebagai pembeli dan seorang terlapor berinisial S sebagai penjual.

Tanah yang berada di depan Masjid Al Ikhlas tersebut disebut telah dibayar lunas oleh pihak takmir. Namun, belakangan diketahui lahan tersebut masuk dalam proses lelang di salah satu perbankan.

Polisi menduga sertifikat atau legalitas tanah itu digunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan pembeli.

"Dugaan sementara kami, kemungkinan terlapor menggunakan legalitas tanah tersebut untuk pengajuan ke perbankan tanpa sepengetahuan pembelinya," tuturnya.

Polres Trenggalek Mulai Panggil Saksi

Setelah gelar perkara awal selesai dilakukan, penyidik mulai mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi.

Pada tahap pertama, dua orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bertahap guna memperkuat proses penyelidikan.

AKP Didik menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dari kedua belah pihak ada upaya persuasif, itu di luar ring penyidikan kami. Kami tetap tegak lurus melakukan progres penanganan perkara ini," pungkasnya.

Ia menambahkan, penyidik telah diperintahkan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara setelah gelar awal selesai dilaksanakan.

"Ada berapa saksi yang nanti akan dihadirkan. Sementara kita bertahap saat ini kita dua yang sudah diundang," jelasnya.

Terkait besaran kerugian yang dialami pihak takmir masjid, polisi mengaku masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyampaikan angka pasti.

"Kami masih belum bisa ee menentukan terkait dengan jumlah nominal kerugiannya. Namun demikian nanti setelah kami mendalami pastinya kami akan ketahui nanti," tandasnya.

Halaman Masjid yang Dipersoalkan Digunakan untuk Aktivitas Jamaah

Berdasarkan pantauan di lokasi, Masjid Al Ikhlas Desa Sumberingin tampak sepi karena berada di luar waktu salat berjamaah. Lokasinya berada di dalam gang yang tidak jauh dari Jalan Raya Jarakan-Karangan.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada tepat di depan masjid dan selama ini dimanfaatkan sebagai area penunjang aktivitas jamaah.

Diketahui, halaman masjid tersebut sebelumnya merupakan milik AH yang kemudian diwariskan kepada anaknya, SRE (49), warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Area tersebut memiliki ukuran yang cukup luas dan dinilai strategis untuk kebutuhan parkir jamaah saat menjalankan ibadah maupun mengikuti berbagai kegiatan masjid.

Hingga kini, Polres Trenggalek masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh pihak Takmir Masjid Al Ikhlas tersebut.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.