Deklarasi Nasional Perlindungan Sosial Pekerja Sampah Digelar di RDF Rorotan Jakarta
Wahyu Septiana August 10, 2026 04:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia.

Deklarasi tersebut digelar di fasilitas pengolahan sampah RDF Jakarta, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang selama ini masih berada di sektor informal.

Menurut Jumhur, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan pekerja informal di sektor persampahan beralih menjadi pekerja formal.

"Kalau sekarang mereka kita sebut pekerja informal karena dia tidak ada hitam di atas putih, berapa penghasilan dan berapa lama dia bekerja dan sebagainya," kata Jumhur.

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan skema pembiayaan yang melibatkan produsen penghasil sampah plastik.

Melalui skema tersebut, produsen nantinya mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang kemudian dapat mendukung keberlangsungan pekerjaan para pemilah sampah.

Jumhur mengatakan para pekerja yang sebelumnya berstatus informal nantinya dapat memiliki hubungan kerja dengan Producer Responsibility Organization (PRO) yang dibiayai oleh para produsen.

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memastikan para pekerja sektor persampahan mendapatkan hak atas keselamatan kerja dan perlindungan sosial.

Menurut Yassierli, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"JKK itu Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM Jaminan Kematian. Rp16.800 per orang, didiskon lagi 50 persen," ujar Yassierli.

Ia menyebut skema diskon 50 persen tersebut telah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2021.

Yassierli juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan sosial kepada sebagian pekerja pemilah sampah di wilayahnya.

Selain perlindungan sosial, pemerintah juga tengah mendorong perubahan penyebutan profesi dari "pemulung" menjadi "pemilah sampah".

Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan tersebut tercatat secara lebih sistematis dalam ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mendaftarkan sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di kawasan Bantar Gebang untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena berdasarkan pendataan terdapat sekitar 6.000 pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut.

"Jadi Pemerintah DKI Jakarta tentunya seperti tadi ketika dialog dengan Lingkungan Hidup dari Bekasi, mereka menyampaikan sebenarnya yang bekerja kurang lebih ada 6.000 tapi baru 4.000 yang ter-cover. Kami terbuka untuk itu," kata Pramono.

Pramono mengatakan dirinya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah yang belum tercover.

Ia menyebut program perlindungan bagi pekerja pemilah sampah tersebut sebenarnya telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 2017.

Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sekitar Rp806 juta untuk program tersebut.

Selain menjadi lokasi deklarasi, RDF Rorotan juga menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah yang tengah dikembangkan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono mengatakan RDF Rorotan dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 2.200 hingga 2.400 ton sampah per hari melalui tiga lini produksi.

Saat ini, satu lini RDF disebut telah mampu mengolah sekitar 800 ton sampah per hari.

Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan dukungan infrastruktur, termasuk akses jalan khusus bagi truk compactor agar proses pengangkutan sampah dari TPS3R menuju fasilitas RDF dapat berjalan lebih lancar.

Berita Lainnya

Baca juga: Dua Pekerja Proyek yang Tertimpa Tanah di Jatinegara Masih Dirawat, Satu Orang Patah Kaki

Baca juga: Usut Penyebab Kematian, Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas Rabu Lusa

Baca juga: Bigmo Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Eksploitasi Anak Saat Live Promosi Vape

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.