BANGKAPOS.COM - Kasus kematian janggal mantan istri polisi ini kini menarik perhatian nasional hingga Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum.
Kematian mendiang Winda Lorenza Gowasa, seorang mantan istri polisi Bripka IH yang dianggap janggal itu juga memunculkan fakta baru.
Winda Lorenza Gowasa ternyata adalah seorang saksi KPK untuk kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dia disebut pernah menerima apartemen dan jam tangan mewah dari Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Sebagai informasi pula, Bripka Imansyah Harefa atau Bripka IH, suami mendiang diketahui merupakan seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.
Baca juga: Sosok Bripka Imansyah Harefa sang Mantan Suami, Disorot Pasca-kematian Winda Lorenza
Disorotnya nama Bripka Imansyah Harefa tak lepas dari statusnya sebagai mantan suami Winda Lorenza Gowasa serta pemilik senjata api yang ada di lokasi kejadian.
Keduanya diketahui telah resmi bercerai sejak tahun 2021 silam.
Setelah perceraian tersebut, Winda bersama kedua anaknya memilih untuk merantau ke Jakarta.
Sementara itu, Imansyah tetap tinggal di Kota Medan guna menjalankan tugasnya di Polsek Medan Sunggal.
Namun sejak dua bulan lalu, Winda memutuskan kembali ke rumah yang berlokasi di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia hingga peristiwa naas itu terjadi.
Selebihnya, belum banyak informasi rinci mengenai profil pribadi dari Bripka Imansyah Harefa.
Meski demikian, latar belakang keluarganya mencatat bahwa sang ayah bukanlah sosok sembarangan.
Ayah dari Bripka Imansyah adalah Yusman Harefa, seorang pejabat kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Medan.
Sumber Tribunnews.com mengonfirmasi bahwa sosok Winda yang meninggal dunia di Medan merupakan orang yang sama dengan saksi yang sempat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan Sianipar, membelikan jam tangan mewah bermerek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada mendiang Winda.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I tersebut juga menyewakan sebuah apartemen untuk Winda di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Jadi si Orlando ngasih jam tangan merek Tag Heuer 65 juta buat dia ini. Disewain apartemen di Pramuka (Kampung Melayu)," kata sumber tersebut kepada Tribunnews.com pada Senin (10/8/2026).
KPK belum merilis hasil pemeriksaan terhadap Winda.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan saat Tribunnews.com meminta konfirmasi mengenai temuan ini.
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Winda bersama pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji terkait sengkarut perkara yang menyeret nama Orlando Sianipar.
Winda mengembuskan napas terakhirnya secara tidak wajar di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Namun, keluarga Winda menolak keras kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menilai jenazah Winda memuat banyak kejanggalan.
"Keluarga almarhumah Winda melaporkan pasal pembunuhan karena keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah Winda," kata Paul pada Minggu (9/8/2026).
Adik perempuan Winda juga menemukan luka sayatan, lebam yang membiru pada paha, serta bagian dasar tengkorak kiri yang menekan ke dalam saat memandikan jenazah kakaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dokter forensik, dr Mistar Ritonga, memang menemukan luka tembak tempel pada dasar tengkorak Winda, namun ia juga mencatat adanya luka sayatan pada tangan korban.
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30) di Medan terus menuai kontroversi tajam antara klaim pihak keluarga dan hasil penyelidikan kepolisian.
Pihak keluarga meyakini adanya kejanggalan fisik pada jenazah korban, sementara kepolisian menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai aksi bunuh diri menggunakan senjata api.
Perbedaan sudut pandang ini memicu adu fakta resmi terkait temuan luka, jejak laboratorium forensik, hingga kronologi di tempat kejadian perkara.
Mantan istri personel Polsek Medan Sunggal tersebut ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Medan, pada Minggu (2/8/2026) sore.
Pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum secara tegas menolak pernyataan bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Sebelumnya, ayah korban, Sanalui Gowasa (55), bersama istrinya mendatangi SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan resmi bernomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam.
Laporan resmi tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pembunuhan karena ditemukannya sejumlah luka tak wajar pada fisik korban.
Kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, menyoroti keberadaan banyak luka lebam hingga luka sayatan saat jasad korban diantar ke rumah duka.
"Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,"kata Paul JJ Tambunan, Kamis (6/8/2026) malam.
"Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan,"sambungnya.
Paul mengungkapkan bahwa awal pengajuan laporan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, namun disesuaikan dengan skema penanganan di kepolisian.
Petugas Ditreskrimum dan SPKT Polda Sumut menjelaskan bahwa Polrestabes Medan telah menerbitkan laporan model A yang kini masuk tahap penyelidikan.
"Tadi kami meminta agar Pasal pembunuhan berencana dimasukkan. Tapi dari pihak SPKT, Ditreskrimum, menyebut di Polrestabes Medan sudah ada laporan model A, dan terbit surat penyelidikannya,"ungkapnya.
"Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik bisa membuka apa yang terjadi terhadap Winda,"sambungnya.
Adik kandung korban, Ica (29), turut mempertanyakan keahlian sang kakak dalam menggunakan senjata api jenis revolver.
"Yang disampaikan, 'Dek, kamu tenang. Tenang kenapa Bang? Kamu berpikir jernih, kita selamatkan anak-anak dua-dua,' katanya. 'Iya Bang, kita harus selamatkan anak-anak. Ada apa yang terjadi?' 'Iya Kakakmu sudah tidak ada lagi. Sudah diambilnya pistol itulah yang terjadi. Dia udah pergi meninggalkan kita selamanya," kenangnya saat menerima kabar awal dari Brigadir IH.
Ica mengaku menemukan adanya luka jahitan di kepala serta memar di area mata saat melihat jenazah di RS Bhayangkara Medan.
"Ada satu luka di kepala dijahit. Kami tanya kemarin sama polisinya ini apa yang dijahit? Ini kan kayaknya bukan bagian otopsi.' Nah, jawaban polisinya, 'Ini kemarin ada yang disuntikkan,'" ungkapnya.
Ia merasa janggal dengan alasan medis yang diberikan oleh pihak petugas di lapangan.
"Kalau disuntikkan kenapa lukanya besar dan harus dijahit? Suntikan apa, obat apa yang dimasukkan ke dalam?" ujarnya.
"Yang saya lihat, matanya sudah memar," katanya.
Ica juga mengamati perubahan warna kebiruan di beberapa bagian anggota tubuh kakaknya.
"Dia bilang gini, 'Kak, ini udah kian biru. Karena ini mulai membusuk.' Tapi pas saya lihat juga di sini sudah biru-biru. Di bagian pahanya biru-biru. Terus di lututnya ada bekas goresan gitu, di bagian punggung kaki dan jari-jari, meskipun tidak merata. Ada yang biru ada yang tidak biru," tambahnya.
Keluarga korban juga merasa dihalangi saat ingin mengabadikan kondisi jenazah selama proses penanganan.
"Enggak. Karena tidak dikasih, terus setiap kami mau foto tidak dikasih. Setiap mereka berbicara juga kami tidak boleh foto, tidak boleh merekam. Selama kami di rumahnya, selama kami di rumah sakit kemarin, tidak dikasih," ungkapnya.
Selain itu, terdapat desakan dari keluarga mantan suami agar jenazah segera dimakamkan tanpa dibawa ke rumah duka.
"Pada saat kami bilang mau jenazah ditinggal untuk didoakan, mereka bilang tidak bisa. Karena ini akan membusuk, sudah di-es, tidak bisa diformalin," ujarnya.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak rumah sakit yang menyatakan jenazah masih dapat diawetkan.
"Ada keluarga yang menanyakan bagian rumah sakit, 'Bisa, diformalin.' Dan sampai sekarang Kakak saya diformalin tidak ada bau busuk. Seperti Bapak dan Ibu yang lihat, kan? Tidak ada busuk, tidak ada bau, dan semua masih utuh," tegas Ica.
Sebelum peristiwa ini terjadi, korban sempat membagikan keluh kesah mengenai dinamika hubungannya dengan sang mantan suami.
"Dia bilang, 'Dek, saya sedih.' 'Kenapa, Kak?' 'Iya, anak-anak ngelapor sama saya.' Ngelapor apa? 'Iya, si anak-anak dibawa ke pacarnya si Iman,'" tuturnya.
"Anak-anak bilang, 'Mami, Abang dibawa kenalan sama cewek Papi,'" ujar Ica menirukan ucapan keponakannya.
Korban juga sempat mengeluhkan masalah finansial selama menjalani proses tinggal bersama kembali.
"Terus Kakak cerita, 'Aku juga sedih, aku cuma dikasih uang Rp 10 ribu, sedangkan aku disuruh untuk jemput anak-anak. Gak ada bensin, gak ada apa,'" kenangnya.
"Kata Kakak, 'Ya gak bisalah saya minta, itu kan mertua. Maunya dari kamu kalau meminta,'" tambah Ica mengenai arahan meminta uang ke mertua.
Proses kembalinya korban ke Medan sebenarnya didasari oleh upaya perbaikan hubungan keluarga.
"Pengetahuan saya, sepengetahuan kami pertama kali mereka rujuk, itu dari abang ipar saya yang nelepon. Dia bilang, 'Dek, kami mau rujuk sama Kakak, tolonglah kasih support sama Kakak di rumah. Supaya memikirkan anak-anak untuk kembali,'" ujar Ica saat ditemui Tribun Medan, Rabu (5/8/2026).
Permintaan anak-anak menjadi alasan utama kembalinya korban dari Jakarta ke Medan.
"Karena si orang si Marvel itu anak-anaknya sama si Harfi, mereka bilang ke papinya, 'Papi, bawalah Mami ke sini. Karena kami di sekolah asik ditanya aja, mana Papi, mana Mami?'" ungkap Ica.
Upaya persatuan kembali tersebut bahkan sudah dikuatkan melalui norma keagamaan.
"Mereka bilang sudah dikumpulkan di rumah, dinyatakan bahwasanya, 'Inilah anak saya yang selama ini hilang, sudah kembali lagi bersama kita.' Di situ kurang lebih ada acara kegiatan keagamaan. Ada kebaktian. Dan di situ ada pendeta dan beberapa keluargalah, keluarga inti," jelasnya.
"Iya, lagi proses rujuk. Dan di gereja sudah dinyatakan bahwa mereka mau diberkati kembali," tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan kronologi di tempat kejadian perkara.
Di dalam rumah saat kejadian terdapat enam orang, termasuk korban, Bripka Imansyah Harefa, anak-anak, pengasuh, serta nenek.
Korban diduga mengambil senjata api jenis revolver dari tas mantan suaminya saat ditinggalkan di kamar lantai dua.
"Motif bunuh diri ini pada saat ditinggalkan di kamar tersebut, faktanya bahwa korban berada di dalam kamar mandi dengan mengambil senjata api jenis revolver milik Bripka IH," ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (4/8/2026).
Calvijn menegaskan bahwa hubungan pernikahan keduanya telah berakhir resmi secara hukum sejak beberapa tahun lalu.
"Tahun 2021, korban dan saksi Bripka IH telah bercerai resmi. Di tahun 2026, tepatnya dua bulan lalu, korban bersama kedua anaknya datang ke Medan," ungkapnya.
Jarak waktu antara peristiwa kematian dan pelaporan ke polisi dinilai masih dalam rentang waktu yang wajar.
"Tadi kan sudah kita hitung, itu berjalan normal. Proses penyidikan yang kami lakukan, itu terjadi di jam 3 dan dilaporkan ke kami itu tidak lama. Jadi ada beberapa hal yang kita tempuh pada saat itu, lanjut kita lakukan olah TKP dan seterusnya. Semoga ini prosesnya berjalan normal, prosedural, dan profesional,"kata Calvijn, Kamis (6/8/2026).
Petugas yang tiba di TKP menemukan posisi senjata api telah berpindah dari tempat semula.
"Senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi, dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban. Korban masih di kamar mandi."
"Didapati juga keterangan dokter yang melakukan otopsi bahwa tidak ada bekas kekerasan atau benda tumpul serta tajam yang melukai korban," tambahnya.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Mistar Ritonga, memberikan penjelasan teknis medis terkait luka pada tubuh korban.
Berdasarkan pola lukanya, tembakan yang dialami korban dikategorikan sebagai luka tembak tempel.
"Jadi, berdasarkan keilmuan yang kita miliki dan hasil pemeriksaan kita secara langsung kepada korban, itu kita jumpai ciri-ciri luka tembaknya itu adalah luka tembak tempel namanya. Ya, luka tembak tempel,"kata dr Mistar Ritonga, di Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
"Seperti saya katakan tadi, jarak luka tembak itu. Iya. Kalau luka tempel itu berarti senjatanya menempel ke kulit,"sambungnya.
Proyektil peluru ditemukan tidak menembus kepala akibat tertahan oleh struktur tulang tengkorak.
"Jadi kalau pada kasus ini kelihatannya kan dia melalui beberapa yang keras, tulang. Dari luka tembak masuk yang di sebelah kanan, itu malah dia menelusuri dasar tengkorak kepalanya itu, sampai retak malah. Baru dia menembus ke sebelah kiri. Jadi tenaganya itu sudah tidak kuat lagi untuk menembus, jadi terhenti di bawah kulit."
Mistar menepis tuduhan kekerasan tumpul dan menjelaskan keberadaan bekas luka lama di tubuh korban.
"Saya tidak ada melihat, menjumpai tanda-tanda kekerasan pada waktu itu. Hanya yang saya jumpai di situ tuh bekas sayatan ya, di tangan. Bekas luka yang lama, warna cokelat, di tangan sebelah kiri bagian dalam, bagian depan."
Perubahan warna pada leher diidentifikasi sebagai lebam mayat alami, sedangkan memar di mata akibat pendarahan dalam.
"Seperti kita ketahui bahwa luka tembaknya itu berjalan ataupun menelusuri juga di dasar tengkoraknya. Dan itu salah satu dia percabangannya itu mendarahi ke kelopak mata terjadi apa, hematoma namanya."
Sementara itu, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut melakukan analisis mikroskopis terhadap sisa bahan kimia tembakan.
Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Rio Nababan memaparkan tiga objek utama pemeriksaan laboratorium.
"Dalam perkara ini, kami dari Labfor telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal. Yang pertama itu adalah orang, kemudian yang kedua itu pakaian, dan yang ketiga itu adalah senjata api,"kata Kombes Rio Nababan.
Hasil pemeriksaan usap residu pada Bripka Imansyah Harefa menunjukkan hasil yang sepenuhnya bersih.
"Hasil swab terhadap kedua orang tersebut, termasuk korban, yang pertama untuk suami, kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya,"ungkapnya.
"Yang kedua, untuk yang di korban, itu ada jejak yang berada di tangan sebelah kanan dan juga di sekitar leher. Ya, di sekitar leher,"sambungnya.
Pemeriksaan pakaian juga memperkuat temuan titik sebaran residu tembakan di tubuh korban.
"Pakaian untuk suami, setelah kami lakukan pemeriksaan laboratorium, juga menghasilkan hasil yang negatif terhadap adanya jejak tembakan atau gunshot residue tersebut. Namun, di pakaian yang dipakai oleh korban, itu terdapat jejak yang paling banyak adalah di pundak sebelah kanan pakaiannya."
Uji komparasi antara proyektil dan senjata api jenis revolver kaliber 38 membuahkan hasil yang selaras.
"Kami periksakan, kami bandingkan dengan yang sudah dilakukan pengambilan proyektil yang ada di tubuh korban. Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami."
Proses hukum dan penyidikan mendalam hingga kini masih terus berjalan untuk memastikan transparansi atas kematian korban.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan memanggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, serta keluarga korban dalam rapat dengar pendapat umum pada Selasa (11/8/2026) depan.
“Komisi III mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan harus objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, juga menilai kasus ini penuh kejanggalan.
Ia meminta Polda Sumut membentuk tim khusus dan melibatkan Puslabfor Polri.
“Temuan di media menunjukkan keanehan yang mencurigakan. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya investigasi ilmiah.
Ia menyoroti temuan keluarga terkait lebam di tubuh korban.
“Temuan lebam harus dijelaskan secara ilmiah oleh dokter forensik. Semua bukti, mulai dari hasil visum, autopsi, senjata, sidik jari, DNA, hingga CCTV, wajib diperiksa menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kematian Winda Lorenza Gowasa (30) jelas merupakan kematian tidak wajar.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang harus dibuktikan secara ilmiah: apakah korban bunuh diri atau dibunuh. “Untuk menjawab itu tidak cukup dengan pernyataan atau keterangan saksi. Harus ada alat bukti forensik,” tegas Susno.
Susno menjelaskan, bukti forensik yang diperlukan meliputi:
“Hal-hal inilah yang sangat diperlukan. Mari kita tunggu hasil otopsinya,” ujarnya.
Susno menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya dilakukan oleh Propam.
Menurutnya, Propam harus bekerja sama dengan reserse Polda Sumatera Utara karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana.
“Propam harus berkolaborasi dengan reserse. Ini menyangkut dugaan pembunuhan atau bunuh diri, sehingga harus ada kemampuan penyidik yang dimiliki oleh reserse muda Sumatera Utara,” jelasnya.
Susno menekankan bahwa keterlibatan tim reserse dan penggunaan metode ilmiah sangat penting agar hasil pemeriksaan bisa diterima publik dan keluarga korban.
“Supaya publik mengetahui dan keluarga bisa puas dengan hasil pemeriksaan yang benar,” pungkasnya.
(Tribun Medan/ Tribunnews/ Bangkapos.com)