Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Hasil uji laboratorium terhadap limbah PT SBS di Bengkulu Selatan menjadi sorotan setelah ditemukan parameter yang melebihi baku mutu.
Pihak perusahaan pun akhirnya memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut dan menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai aturan.
Manajer PT SBS, Achmad Simare-mare, menyampaikan klarifikasi tersebut usai mengikuti hearing bersama Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Senin (10/8/2026).
Achmad mengatakan perusahaan menerima hasil uji laboratorium tersebut secara terbuka dan akan mengikuti proses yang dilakukan pemerintah.
"Jadi kita tadi perusahaan tetap positif thinking terhadap hasil baku mutu. Kita siap dengan konsekuensinya berdasarkan aturan dan peraturan serta hukum yang berlaku," ujar Achmad.
Salah satu kondisi yang menurut perusahaan berpengaruh terhadap kualitas limbah terjadi pada Juli 2026.
Saat itu, PT SBS mengalami peningkatan aktivitas pengolahan buah karena memasuki periode panen raya.
Menurutnya, volume buah yang diolah perusahaan meningkat sekitar 20 persen per hari dibandingkan kondisi normal.
"Hasil baku mutu yang melampaui seperti saat ini, sudah saya jelaskan, memang di bulan Juli itu kita ada kelebihan operasional, kelebihan olah buah karena memang kita akui di bulan Juli kita menghadapi panen raya," jelasnya.
Baca juga: Hasil Uji Laboratorium Limbah PT SBS Melebihi Baku Mutu, DPRD Bengkulu Selatan Bahas Sanksi
Peningkatan volume pengolahan tersebut kemudian berdampak pada bertambahnya limbah yang harus dikelola perusahaan.
Selain tingginya aktivitas pengolahan, faktor cuaca juga disebut menjadi salah satu kondisi yang memengaruhi situasi tersebut.
Achmad mengatakan musim kemarau membuat aliran sungai di sekitar lokasi mengalami penurunan hingga tidak mengalir seperti biasanya.
Akibatnya, air dan limbah disebut mengalami akumulasi selama periode tersebut.
"Jadi kita banyak melebihi kelebihan olah dan kebetulan itu musim kemarau, jadi aliran sungai kita berhenti. Selama satu bulan, akumulasi limbah itu bercampur terus dengan air yang tidak mengalir. Itu salah satu penyebabnya," kata Achmad.
Ia memperkirakan persoalan tersebut dapat lebih terkendali ketika kondisi sungai kembali memiliki aliran normal.
"Kalau tidak musim kemarau, kemungkinan itu limbah aman," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Achmad mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari DLHK Bengkulu Selatan.
Ia menyebut pemerintah daerah masih melakukan tahapan sesuai prosedur sebelum menentukan bentuk sanksi terhadap perusahaan.
"Untuk sanksi, menurut saya pihak DLHK juga masih mencari pemberian sanksi secara prosedural. Kita dari PT SBS terima konsekuensinya," katanya.
PT SBS, lanjut Achmad, menyatakan siap menjalankan sanksi apabila nantinya keputusan tersebut telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Di tengah persoalan tersebut, perusahaan juga mulai menyiapkan langkah perbaikan pengelolaan limbah.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah menambah bahan kimia dalam proses pengolahan limbah. Selain itu, PT SBS juga sedang mengganti konsultan yang menangani pengolahan limbah perusahaan.
"Untuk perbaikan limbah ke depannya, insyaallah ada. Kita tetap melakukan perbaikan dengan beberapa program yang sudah kita persiapkan, seperti penambahan bahan kimia. Sekarang kita juga sedang mengganti konsultan pengolahan limbah kita," jelas Achmad.
Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan sistem pengolahan limbah perusahaan berjalan lebih baik.
PT SBS menyatakan komitmen melakukan perbaikan dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut hasil uji laboratorium tersebut.
Hasil uji laboratorium terhadap limbah PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) yang menunjukkan adanya parameter melebihi baku mutu akhirnya dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Senin (10/8/2026).
Pantauan TribunBengkulu.com, rapat pembahasan penentuan sanksi tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Denni Purnama, Wakil Ketua Komisi II Tri Syahputra Fikri, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Turut hadir Kepala DLHK Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Pedal) DLHK Bengkulu Selatan Arief Budiman, perwakilan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Manager PT SBS Achmad Simare-mare, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Denni Purnama mengatakan, pemanggilan pihak PT SBS dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilakukan sebagai tindak lanjut hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya parameter limbah yang melebihi baku mutu.
Hasil tersebut berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Uji Nomor 445/052/LLKB/VII/2026 yang diterbitkan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Dalam laporan tersebut, pada sampel outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SBS ditemukan nilai TSS sebesar 310 mg/L, minyak dan lemak 34,8 mg/L, serta Nitrogen Total 58 mg/L.
Nilai tersebut disebut melampaui ambang batas yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pada sampel limbah domestik, kandungan Total Coliform mencapai 4.300 MPN/100 mL, lebih tinggi dari baku mutu sebesar 3.000 MPN/100 mL.
Pengujian kualitas air Sungai Air Selali juga menunjukkan nilai BOD dan COD di bagian hulu maupun hilir sungai berada di atas baku mutu untuk kualitas air sungai.
“Kita serius menanggapi hal ini. Pada prinsipnya, kami Komisi II menginginkan bagaimana perusahaan berjalan dengan baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat. Tentu hal ini kita kaji dan pada prinsipnya kita tegas, dalam artian kita akan mencari hal yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Denni saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (10/8/2026).
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Tri Syahputra Fikri mengatakan, dalam rapat tersebut pihak DLHK telah menyiapkan sanksi administratif berupa sanksi tertulis.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama Komisi II, pihaknya berharap sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran tertulis.
“Kami Komisi II berharap agar sanksinya bukan lagi sanksi tertulis, tetap sanksi administratif, tetapi dikenakan denda administratif. Namun, dari lingkungan hidup belum bisa memberikan keputusan karena yang mengeluarkan itu bukan kami. Kami perwakilan masyarakat hanya mengusulkan. Kami mengusulkan pengkajian terlebih dahulu sesuai aturan,” ungkap Fikri.
Penentuan sanksi nantinya harus mengacu pada peraturan menteri (Permen) yang berlaku.
Karena itu, pihak DLHK diminta melakukan kajian terhadap aturan tersebut bersama bagian hukum pemerintah daerah untuk menentukan sanksi yang dapat diberikan kepada PT SBS.
“Kita akan tunggu nanti kajian dari kawan-kawan DLHK. Nanti tanggal 24 akan dilaporkan kepada kami sesuai permintaan 10 hari kerja. Kami akan tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan kami diskusikan lagi,” ungkap Fikri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Pedal) DLHK Bengkulu Selatan Arief Budiman mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, masukan dari Komisi II DPRD Bengkulu Selatan akan ditindaklanjuti bersama Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Kepala DLHK, hingga kepala daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sehingga tadi apa yang menjadi masukan dari Komisi II DPRD akan kita tindaklanjuti dengan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah dan pimpinan, Kepala Dinas, termasuk kepala daerah. Langkah apa yang akan kita ambil, baik administratif, teguran, paksaan, denda administratif sampai pembekuan dan pencabutan,” tegas Arief.
Pembahasan sanksi ini selanjutnya akan menunggu hasil kajian DLHK Bengkulu Selatan dan koordinasi dengan pihak terkait. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap PT SBS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan mengungkapkan hasil uji laboratorium tersebut telah diterima dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pengujian, sejumlah parameter pada sampel limbah perusahaan maupun kualitas air Sungai Air Selali diketahui melebihi baku mutu lingkungan yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Dokumen Laporan Hasil Uji Nomor 445/052/LLKB/VII/2026 yang diterbitkan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Pada sampel outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SBS ditemukan nilai Total Suspended Solid (TSS) sebesar 310 mg/L, minyak dan lemak 34,8 mg/L, serta Nitrogen Total 58 mg/L. Seluruh parameter tersebut tercatat melampaui ambang batas yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pada sampel limbah domestik, kandungan Total Coliform mencapai 4.300 MPN/100 mL atau lebih tinggi dibandingkan baku mutu sebesar 3.000 MPN/100 mL.
Hasil pengujian kualitas air Sungai Air Selali juga menunjukkan nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di bagian hulu maupun hilir sungai berada di atas baku mutu kualitas air sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, mengatakan hasil uji laboratorium tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil laboratorium sudah kami terima. Temuan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2026).
Keluhan Warga Soal Limbah
Salah seorang warga Desa Pasar Pino, Hartono, yang turut menyaksikan kondisi kolam lindi, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah. Ia mengaku pernah mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di Sungai Selali.
Namun, Hartono meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai ratusan warga yang disebut mengalami penyakit gatal akibat dugaan pencemaran tersebut.
Selain persoalan kesehatan, Hartono mengatakan kematian ikan di Sungai Selali juga berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil sungai.
“Memang ada ikan di sungai yang mati, sehingga penghasilan kami menjadi berkurang,” ujarnya.
Hartono berharap PT SBS dapat memberikan solusi atas persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama penyediaan air bersih serta upaya pemulihan kualitas Sungai Selali.
“Kami berharap PT SBS dapat memberikan solusi untuk masyarakat, khususnya penyediaan air bersih. Kami juga berharap Sungai Selali bisa kembali bersih seperti semula, meskipun mungkin tidak bisa persis seperti dulu,” tutup Hartono.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan dugaan pencemaran limbah PT SBS hingga hasil uji laboratorium keluar.
Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Sungai Selali.