TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Khariq Anhar menilai tuntutan enam bulan penjara dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik “timpa teks” berpotensi membatasi hak sipil Khariq dalam bermedia sosial dan menyampaikan kritik.
Mahasiswa Universitas Riau sekaligus aktivis Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/8/2026). Jaksa menilai Khariq terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Khariq, Gita Gema Persada, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk pemidanaan yang dinilainya sewenang-wenang.
“Tuntutan ini juga kami pandang merupakan, lagi-lagi bentuk pemidanaan sewenang-wenang yang dapat membatasi hak-hak sipil politik dari Khariq Anhar,” kata Gita kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Gita, pembatasan yang dikhawatirkan terutama berkaitan dengan aktivitas bermedia sosial, menyampaikan kritik, dan berdemokrasi di ruang digital.
Ia menilai jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, perkara tersebut dapat berdampak lebih luas terhadap kebebasan masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Kuasa hukum lainnya, Afif Abdul Qoyim, mempersoalkan uraian jaksa yang dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan dasar tuntutan.
Menurut Afif, jaksa menyebut Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai delik formil. Artinya, tindak pidana tersebut menitikberatkan pada terpenuhinya perbuatan yang dilarang tanpa harus membuktikan akibat yang ditimbulkan.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa juga mengaitkan unggahan Khariq dengan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Afif menilai kaitan tersebut semestinya didukung pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat yang jelas.
“Di sisi yang lain meskipun tadi jaksa melihat bahwa ini adalah delik formil, tapi jaksa juga menguraikan soal materiilnya yang menyebabkan kerusuhan,” kata Afif.
Baca juga: Khariq Anhar Wisuda di Tengah Tuntutan 6 Bulan: “Semoga Dapat Kerja, Bukan Penjara”
Afif juga mengingatkan Khariq sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi terkait peristiwa yang sama. Dalam perkara tersebut, Khariq telah divonis bebas.
Menurut Afif, unggahan Khariq tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan kerusuhan karena pelakunya berjumlah banyak. Hubungan antara unggahan tersebut dan kerusuhan, menurut dia, masih membutuhkan pembuktian.
Materi tersebut kemudian diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat yang dikelola Khariq.
Jaksa menilai perubahan tersebut merupakan tindakan aktif yang memang dikehendaki Khariq, bukan akibat sampingan dari penggunaan data elektronik.
“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh terdakwa,” jelas jaksa.
Jaksa juga menyebut materi tersebut diunggah secara publik dan kemudian diunggah ulang oleh akun lain. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa hasil perubahan informasi tersebut memang dikehendaki untuk diterima masyarakat.
Keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta aksi demonstrasi yang disebut berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas pemerintah menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
Sementara itu, Khariq dinilai belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Perkara ini bermula dari unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat setelah demonstrasi Agustus 2025.
Editan tersebut juga memuat tambahan kalimat “Dan Membawa Bendera One Piece” serta perubahan tampilan foto Said Iqbal.
Materi itulah yang kemudian menjadi objek perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan Khariq sebagai terdakwa.
Baca juga: Pasal UU ITE Tak Bisa Menjerat Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Harus Dihentikan
Khariq sebelumnya menjelaskan editan tersebut dibuat sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pernyataan Said Iqbal mengenai larangan mahasiswa dan pelajar mengikuti aksi.
Ia membantah bermaksud menyebarkan informasi palsu dan menyebut editan tersebut sebagai meme atau bentuk ekspresi di media sosial.
Penjelasan tersebut merupakan versi Khariq dalam perkara yang masih diperiksa pengadilan.
Perkara “timpa teks” berbeda dengan perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang sebelumnya menjerat Khariq bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, dan Mufazzar Halim.
Dalam perkara penghasutan tersebut, mereka telah divonis bebas.
Perkara tersebut masih berjalan di PN Jakpus dan belum berkekuatan hukum tetap.