Menatap Arah Baru Reformasi Parpol
Ansari Hasyim August 11, 2026 06:33 AM

Oleh: Maimun Panga*)

PARTAI politik adalah pilar utama demokrasi. Dari rahim organisasi inilah lahir para perumus undang-undang, kepala daerah, hingga presiden yang menentukan arah keselamatan bangsa. Namun, ironi terbesar demokrasi kita hari ini adalah ketika institusi yang bertugas mengawal kedaulatan rakyat justru dikelola secara tidak demokratis.

Banyak partai politik terjebak dalam pola pengelolaan yang menyerupai perusahaan keluarga atau bahkan properti pribadi milik segelintir elite dan penyokong modal (oligarki).

Jika "hulu" dari sirkulasi kepemimpinan bangsa ini terus dibiarkan keruh, maka mustahil kita dapat mengharapkan "hilir" berupa tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.

Baca juga: Menguji Kesaktian "Pena Emas" Mualem

Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa reformasi partai politik bukan lagi sekadar wacana pinggiran, melainkan kebutuhan darurat nasional yang tidak bisa ditunda lagi.

Kritik terbesar publik terhadap partai politik saat ini bermuara pada pengabaian fungsi-fungsi esensial yang kian carut-marut. Secara konstitusional, partai politik memegang monopoli atas fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat. Artinya, partai politik merupakan satu-satunya jembatan legal untuk mengubah suara dan aspirasi publik menjadi undang-undang maupun kebijakan anggaran.

Ketika partai disandera kepentingan pribadi, fungsi sakral tersebut menjadi lumpuh. Aspirasi warga diabaikan, sementara produk legislasi justru diproduksi untuk melayani "syahwat" ekonomi kelompok-kelompok tertentu.

Tidak kalah krusial, partai politik juga memegang mandat sebagai laboratorium kaderisasi kepemimpinan bangsa. Jika laboratorium ini gagal menyaring figur berdasarkan prinsip meritokrasi dan justru menyuburkan praktik nepotisme, maka partai politik telah gagal menjalankan fungsi representasi politik yang sehat.

Kondisi tersebut memperparah tiga penyakit kronis partai politik, yakni personalisasi kekuasaan, rekrutmen instan, dan pendanaan yang gelap ("toke bangku").

Jabatan ketua umum partai politik kerap kali berlangsung tanpa batas waktu, seolah-olah menjadi hak milik seumur hidup. Akibatnya, sirkulasi kepemimpinan mengalami stagnasi dan meritokrasi di dalam tubuh partai mati suri. Dampak lanjutannya terlihat jelas dalam proses rekrutmen peserta pemilu. Alih-alih memilih kader ideologis yang tumbuh melalui proses panjang dari bawah, partai politik justru kerap mengambil jalan pintas dengan mengusung figur instan yang hanya berbekal popularitas tinggi atau modal finansial yang melimpah.

Fenomena menjamurnya dinasti politik di berbagai daerah menjadi bukti sahih bahwa kedekatan hubungan keluarga dan kekayaan sering kali lebih dihargai daripada kapasitas, integritas, dan rekam jejak.

Mengapa kondisi ini terus terjadi? Jawabannya terletak pada biaya operasional partai politik yang sangat mahal, sementara sumber pendanaan resmi sangat terbatas. Celah finansial inilah yang kemudian diisi oleh para donatur besar.

Ketika modal telah berbicara, arah kebijakan partai pun bergeser. Fokusnya bukan lagi menjalankan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik untuk mencerdaskan masyarakat di akar rumput, melainkan mengamankan kepentingan bisnis para oligarki.

Oleh sebab itu, untuk memutus lingkaran setan politik transaksional tersebut diperlukan komitmen regulasi yang tegas melalui revisi Undang-Undang Partai Politik oleh DPR dan Presiden. Setidaknya, ada tiga langkah strategis yang menurut hemat penulis harus menjadi bagian dari cetak biru reformasi partai politik.

Pertama, membatasi masa jabatan elite partai politik. Demokrasi menuntut adanya pembatasan kekuasaan. Jika masa jabatan presiden dan kepala daerah dibatasi oleh konstitusi maksimal dua periode, maka aturan serupa sudah semestinya diterapkan terhadap jabatan ketua umum partai politik. Pembatasan ini penting untuk meruntuhkan kultus individu sekaligus membuka ruang bagi kader-kader muda yang potensial untuk tampil memimpin.

Kedua, mewajibkan skema state funding dengan audit yang ketat. Negara harus berani meningkatkan bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD secara signifikan agar partai tidak lagi "mengemis" atau menjual kebijakan kepada pemodal gelap. Namun, kompensasinya harus jelas. Setiap rupiah dana yang diterima wajib diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dipublikasikan secara transparan melalui portal digital yang dapat diakses oleh seluruh warga negara.

Ketiga, menginstitusionalisasikan kaderisasi dan menerapkan sanksi yang tegas. Regulasi harus mewajibkan partai politik menerapkan syarat minimal masa keanggotaan, misalnya dua hingga tiga tahun, sebelum seorang kader dapat dicalonkan dalam pemilu maupun pilkada. Jalan pintas bagi figur instan harus ditutup. Lebih jauh lagi, perlu diperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan sanksi pembubaran terhadap partai politik yang terbukti secara institusional menerima aliran dana hasil korupsi.

Pada akhirnya, partai politik tidak boleh terus-menerus menjadi "menara gading" yang hanya mengetuk pintu hati rakyat setiap lima tahun sekali demi berburu suara. Partai politik harus kembali kepada khitahnya sebagai instrumen pendidikan politik sekaligus penyalur aspirasi publik yang akuntabel.

Tentu saja, berharap partai politik mereformasi dirinya sendiri secara sukarela adalah sebuah utopia. Tekanan yang konsisten dari masyarakat sipil, kalangan akademisi, media massa, dan gerakan mahasiswa merupakan kunci utama untuk mendorong lahirnya kemauan politik (political will) dari para pemegang otoritas legislatif.

Menyelamatkan partai politik adalah langkah pertama, utama, dan paling krusial untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.

Yakin usaha sampai... InsyaAllah ...!!!

*) PENULIS adalah Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan mantan Ketua KNPI Aceh Jaya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.