Kabur ke Pulau Jawa, DPO Pencurian Rumah Wabup Akhirnya Pulang dan Ditangkap
taryono August 11, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Sempat kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat setelah mengetahui dua rekannya ditangkap polisi, Nanda Diwangga akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Ibu Muda Tewas Ditembak Mantan Suami di Depan Anak Kandungnya di Mesuji

Namun, kepulangannya justru berujung penangkapan setelah hampir setahun menjadi buronan dalam kasus dugaan pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan, Misnadi.

Nanda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin dini hari (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Nanda yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” ujar Rosali, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, lebih dahulu ditangkap polisi.

Selama berada di Pulau Jawa, Nanda berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya memutuskan kembali ke rumahnya di Pesawaran.

Kepada penyidik, Nanda mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dua tersangka lainnya. Dari hasil pencurian, ia mengaku memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, Nanda masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo. Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan tertangkapnya Nanda, polisi kini telah mengamankan seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian rumah Misnadi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Rosali.

Pencurian Rumah Wabup

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, ketika rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dibobol pencuri.

Para pelaku diduga menyamarkan aksinya dengan berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Aksi tersebut baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta memeriksa kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kondisi rumah yang telah berantakan. Sejumlah barang, di antaranya dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, dan tabung gas dilaporkan hilang.

Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku menjalankan aksi dalam dua tahap. Mereka terlebih dahulu memanjat pagar dan memindahkan barang-barang yang menjadi sasaran ke gudang belakang rumah.

Pada hari berikutnya, para pelaku kembali menggunakan mobil Gran Max untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menangkap Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara Nanda melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun, pelarian Nanda berakhir di rumahnya sendiri di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.