Pelaku Tawuran di Jalan Singosari Kota Magelang Bawa Sorbek Sepanjang 1 Meter
Hari Susmayanti August 11, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pelaku tawuran di  Jalan Singosari, kawasan Rejowinangun, Kota Magelang, Selasa (4/8/2026) dini hari lalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan bom molotov.

Senjata-senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah tiga pelaku tawuran berhasil diringkus.

Ketiga pelaku tawuran itu adalah TT (17), NR (15), dan ZR (17). Mereka diamankan Sat Reskrim Polres Magelang Kota sehari setelah kejadian, yakni Rabu (5/8/2026).

Polisi saat ini masih terus mengejar pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tawuran itu. 

Penyidik masih menggali peran dari masing-masing pelaku yang sudah berhasil diamankan sekaligus mengungkap kronologi tawuran yang melibatkan dua kelompok tersebut.

"Ketiga pelaku terancam Pasal 307 (1) KUHP tentang penyalahgunaan sajam dengan hukuman 9 tahun penjara. Kami juga amankan sembilan senjata tajam dan masih dilakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Iwan dalam keterangannya di Mapolres Magelang Kota, Senin (10/08/2026) siang.

Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, kata Iwan, selain mempersenjatai diri dengan sajam, para pelaku juga menyiapkan bom molotov.

Baca juga: Gelaran Bantul Concert 2026 Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul

Bom molotov itu dibuat sendiri oleh para pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi, bom molotov yang digunakan dalam aksi mereka membuat sendiri dengan membeli bensin dan merakitnya kemudian digunakan dalam tawuran tersebut," ujarnya.

Satu Orang Terluka

Sementara itu dalam tawuran yang terjadi pada dini hari tersebut, seorang warga mengalami luka sabetan sajam di bagian kepala.

Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Iwan menegaskan Polres Magelang Kota tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran maupun kekerasan jalanan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Polres Magelang Kota tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran maupun kekerasan jalanan. Penindakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. 

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.

"Kami mengajak peran dari orang tua agar memperketat pengawasan dan keberadaan anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terjadi peristiwa tawuran dan hal yang tidak diinginkan lainnya," ujar Iwan.

Polres Magelang Kota juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau aktivitas kelompok yang membawa senjata tajam.

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya menciptakan situasi Kota Magelang yang aman, tertib, dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.