Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator hoaks di media sosial dikategorikan sebagai musuh negara dan oleh karenanya harus diberantas tuntas oleh pihak berwenang.

Dia meminta kelompok yang terindikasi melakukan praktik terogranisasi penyebaran hoaks ditindak tegas, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Legislator bidang penegakan hukum itu meminta agar konten hoaks tidak hanya dihapus, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebebasan berekspresi, kata Sahroni, tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, hal itu harus disertai dengan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ucapnya.

Dia mengatakan negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, tidak terkecuali di media sosial. Kendati begitu, pendapat yang dibalut hoaks bisa berbahaya karena didasarkan pada kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan.

“Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya ihwal indikasi praktik tergoganisasi dalam penyebaran hoaks di media sosial. Kepolisian menduga ada penggunaan pihak ketiga untuk memproduksi konten bermuatan pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks, termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan.

“Dari proses penyidikan, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti,” ujar Iman di Jakarta, Jumat (7/8).

Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri atas Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun.

Menurut Iman, dalam penanganan kasus itu kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi, sementara sepuluh orang diproses ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.

Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Kedua, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi.

Ketiga, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana. Keempat, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tidak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.