Toko Emas di Kampar Digeledah Polda Riau, Diduga Tampung Emas dari Tambang Ilegal
Firmauli Sihaloho August 11, 2026 05:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, digeledah polisi.

Penggeledahaan karena diduga toko emas itu menjadi tempat penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penggeledahan dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (11/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan peredaran emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.

"Betul, tim masih di lapangan. Penggeledahan sedang berlangsung. Terkait pengembangan kasus tambang emas ilegal di Kuansing," kata Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Ade belum menjelaskan hasil penggeledahan maupun jumlah toko emas yang diperiksa.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, yang memimpin penggeledahan juga membenarkan kegiatan tersebut.

"Penggeledahannya benar. Kita masih dalam pengembangan," kata Teddy.

Baca juga: Lahan Kebun Karet Seluas 1,65 Hektar Terbakar, Pria Asal Molek Jadi Tersangka

Baca juga: Karhutla di Pelalawan, Titik Asap di Kerumutan Belum Padam, Firespot Baru Muncul di Kuala Panduk

Pengembangan Kasus Tambang Ilegal

Penggeledahan toko emas di Kampar dilakukan dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya diungkap Polda Riau di Kuansing.

Pada Jumat (7/8/2026), tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap enam orang yang diduga menambang emas secara ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat," ujar Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Keenam orang yang ditangkap yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut menyita satu unit mesin robin, pipa paralon, karpet, selang, dan gabang yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

"Petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan," kata Teddy.

Polisi Telusuri Jaringan Tambang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang menampung hasil tambang.

"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut," jelas Teddy.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain penindakan hukum, polisi menyebut aktivitas tambang emas ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran badan air, degradasi lahan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Penindakan tersebut disebut menjadi bagian dari Program Green Policing yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga perlindungan lingkungan hidup dan pemulihan ekosistem.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.