KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil Lagi, Temuan Dokumen dan Aset Jadi Sorotan
M Zulkodri August 11, 2026 05:26 PM

 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Peluang tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti dalam rangkaian penggeledahan yang dinilai mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan itu menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang masih berjalan.

“Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain,” kata Taufik dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurut Taufik, temuan penyidik juga berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Dua Kendaraan Ridwan Kamil Disita

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil.

Di antaranya sepeda motor Royal Enfield yang disita dari kediaman Ridwan Kamil. Penyidik juga menyita mobil Mercedes-Benz Gullwing 300SL dari sebuah bengkel di Bandung.

KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Dana non-budgeter tersebut diduga berasal dari perusahaan agensi yang memperoleh penunjukan langsung dalam pengadaan jasa iklan.

Meski demikian, penyitaan aset tersebut tidak otomatis membuat Ridwan Kamil berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK hingga kini menyatakan masih mendalami keterkaitan berbagai pihak berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.

KPK Tunggu Kebutuhan Penyidik

Taufik mengatakan, keputusan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

“Apakah setelah ini tim penyidik akan memanggil yang bersangkutan, tentunya kita melihat kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pendalaman diperlukan pengembangan lebih lanjut, KPK akan melakukan langkah penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil kembali masih terbuka, tetapi belum ada kepastian mengenai jadwal pemanggilannya.

Baca juga: Bangka Barat Siaga Hadapi Kemarau Panjang, Karhutla dan Kekeringan Mengintai hingga 2027

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Perkembangan terbaru ini terjadi setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Keempatnya yakni Widi Hartoto, yang merupakan pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kemudian Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

Selanjutnya Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan. Ia sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan periode 2021 hingga 2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dugaan Rekayasa Pengadaan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah tahapan pengadaan diduga direkayasa.

Salah satunya berkaitan dengan penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disebut tidak didasarkan pada nilai pekerjaan, melainkan persentase biaya jasa agensi.

KPK juga menduga terjadi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga memungkinkan dilakukannya penunjukan langsung.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary Bank BJB diduga menerbitkan memo pengadaan yang mengarahkan rekomendasi kepada penyedia jasa tertentu.

Persyaratan evaluasi teknis juga disebut baru dibuat setelah penawaran dari agensi masuk. Padahal, persyaratan seharusnya ditetapkan sebelum peserta memasukkan penawaran.

Panitia pengadaan bahkan diduga mendapat instruksi untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian dugaan rekayasa tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana non-budgeter melalui pengadaan jasa agensi iklan.

KPK menduga skema tersebut menyebabkan selisih pembayaran pengadaan iklan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mulai September, Driver Ojol Jadi Pelaku UMKM, Ini Hak dan Keuntungan Barunya

Arah Penyidikan Kini Jadi Sorotan

Dengan ditemukannya dokumen dan barang bukti baru, perhatian kini tertuju pada sejauh mana KPK akan mengembangkan perkara tersebut.

Penyidik masih harus menelusuri hubungan antara aset yang disita, aliran dana non-budgeter, perusahaan agensi, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian pengadaan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pun akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam membuat perkara menjadi lebih terang.

Dengan demikian, untuk saat ini Ridwan Kamil belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara KPK masih membuka kemungkinan meminta keterangannya kembali apabila diperlukan dalam pengembangan penyidikan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.